MabesNews.com – Setiap pengunjung yang memasuki kawasan Pasar Terminal dan Pasar Agung dikenakan retribusi sebesar Rp1.000. Biaya tersebut sudah termasuk tarif parkir kendaraan.
Karcis yang diterima pengunjung berlaku selama satu hari penuh hingga pukul 00.00 WIB. Apabila pengunjung keluar dari kawasan pasar dan masuk kembali pada hari yang sama, cukup menunjukkan karcis tersebut kepada petugas sehingga tidak dikenakan biaya masuk maupun parkir untuk kedua kalinya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pedagang maupun pengunjung, sekaligus mendukung pengelolaan pasar yang lebih tertib, nyaman, transparan, dan akuntabel.
Pengelola juga mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, serta kenyamanan di kawasan Pasar Terminal dan Pasar Agung demi kepentingan bersama.
Rilis wartawan di lokasi.
(Sastri/Acil)





