MABESNEWS.com. SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Praktisi hukum sekaligus pemimpin media di wilayah Papua Barat Daya menilai Indonesia saat ini sudah berada dalam situasi darurat korupsi. Kondisi ini dinilai berhubungan langsung dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional, tak terkecuali di daerah ini, yang berujung pada tingginya angka kemiskinan dan meningkatnya jumlah pengangguran.(28/07/2026).
Pandangan tersebut disampaikan Agung RPP, yang juga tergabung dalam Organisasi Advokat PERAPFEN (Pengacara Penasehat Hukum Fokker4 Nusantara) serta menjabat sebagai pimpinan salah satu media nasional, saat memberikan keterangan pers di Sorong.
Menurut Agung, maraknya praktik korupsi telah mengubah wajah birokrasi dan sistem perizinan yang seharusnya melayani masyarakat, justru menjadi sarang pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
“Kondisi ini membuat para investor asing kehilangan kepercayaan dan enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, investasi sangat kita butuhkan untuk menggerakkan roda perekonomian, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Agung.
Ia menekankan bahwa kerugian akibat korupsi tidak hanya berkurangnya uang negara, melainkan dampak sistemik yang merusak seluruh sendi kehidupan berbangsa. Aturan yang seharusnya menjamin kepastian hukum dan mempermudah pelayanan, kini berubah menjadi sarana menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.
“Akibatnya, pembangunan tidak berjalan semestinya, anggaran rakyat bocor di tengah jalan, dan peluang kerja yang seharusnya terbuka justru tertutup rapat. Inilah yang membuat kemiskinan dan pengangguran terus berlanjut,” tambahnya.
Untuk memutus mata rantai kejahatan ini, Agung mendesak seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat luas, bersatu memberantas korupsi. Salah satu langkah tegas yang diusulkan adalah mendorong Pemerintah Pusat bersama DPR RI untuk segera menyusun dan mengesahkan Undang-Undang yang menjatuhkan hukuman mati bagi para koruptor, disusul dengan Undang-undang perampasan Aset bagi para koruptor tersebut. Dengan disahkannya Undang-undang tersebut setiap orang akan berpikir 1000 kali untuk melakukan tindakan Korupsi tersebut.
Menurutnya, tanpa kemauan politik yang kuat serta pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat, kondisi darurat korupsi ini akan semakin sulit diatasi dan menjauhkan Indonesia dari cita-cita kemajuan bersama.
“Kita harus berani berbenah. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan terhadap masa depan bangsa. Jika tidak ditangani secara tuntas sekarang, kita semua yang akan menanggung akibatnya di kemudian hari,” pungkas Agung.
Writer : Arpp🇮🇩







