PENGADILAN NEGERI LAMONGAN MELAKUKAN KONSTATERING TERHADAP LAHAN YANG DIMOHONKAN PENGOSONGAN OLEH PT. DPL

MabesNews.com, LAMONGAN, Jawa Timur- Sebagai pemenang lelang berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tertanggal 19 Desember 2024, PT. Dok Pantai Lamongan berhak atas 5 (lima) bidang tanah dalam satu hamparan yang terletak di Jl. Daendels km 63 Lamongan dengan luas keseluruhan 293.562 m² berikut bangunan Galangan Kapal di atasnya yang dahulu milik PT. Lamongan Marine Industry yang terletak di Desa Kemantren dan Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.” Hari 12 Mei 2025.

Menurut salah satu Kuasa Hukum PT. Dok Pantai Lamongan, yaitu Soekardji, SH., MH yang akrab disapa cakjoss ini, menjelaskan bahwa, “melalui Kuasa Hukumnya yaitu Para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor ANANTO HARYO & REKAN yang beralamat di Jalan Mastrip No. 5, Kedurus – Surabaya, PT. Dok Pantai Lamongan pernah mengajukan permohonan Eksekusi tahapan Pengosongan ke Pengadilan Negeri Lamongan, terhadap permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lamongan telah mengeluarkan penetapan nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Lmg, berdasarkan Penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Lamongan telah melakukan pemanggilan kepada PT. LAMONGAN MARINE INDUSTRY selaku Termohon Eksekusi untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Lamongan pada tanggal 11 Maret 2025, akan tetapi PT LAMONGAN MARINE INDUSTRY.

Terkesan tidak mengindahkan atau tidak menghadiri panggilan tersebut, kemudian Pengadilan Negeri Lamongan melakukan pemanggilan kedua kepada Termohon Eksekusi untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Lamongan pada tanggal 21 Maret 2025, Termohon Eksekusi yaitu PT. Lamongan Marine Industry hadir diwakili oleh Direkturnya Saudari, Wahyudin Nahafi dengan di dampingi Kuasa Hukumnya dan telah dilakukan peneguran (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, namun sejak ditegur sampai dengan saat ini, PT. Lamongan Marine Industry sebagai Termohon Eksekusi tidak juga mengindahkan dan tidak menjalankan atau memenuhi Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tertanggal 19 Desember 2024, untuk menyerahkan dan/atau mengosongkan secara sukarela lahan seluas 293.562 m² berikut bangunan Galangan Kapal di atasnya yang telah menjadi hak milik sah PT. Dok Pantai Lamongan, berdasarkan Risalah lelang nomor 3202/10.01/2024-01 tanggal 19 Desember 2024 dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan lahan seluas 293.562 m² berupa 5 (lima) bidang tanah dalam satu hamparan yang terletak di Jl. Daendels km 63 Lamongan telah menjadi hak milik sah PT. Dok Pantai Lamongan berdasarkan 5 (lima) SHGB atas nama PT. Dok Pantai Lamongan.

“Saat ditemui oleh Awak media disela-sela kesibukannya di Paciran Lamongan, cakjoss menerangkan bahwa, “hari ini Jum’at Pada tanggal 09 Mei 2025, beliau dan Team Kuasa Hukum yang dipimpin oleh H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM mendampingi kliennya yaitu PT. Dok Pantai Lamongan mengikuti kegiatan konstatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lamongan, untuk melakukan pencocokan bukti-bukti surat dengan keadaan riil di lapangan, khususnya berkaitan dengan batas-batas tanah beserta bangunan diatasnya yang dimohonkan ekskusi pengosongan Lahan.

Terhadap batas-batas tanah tersebut, secara umum telah sesuai sertipikat baru atas nama PT Dok Pantai Lamongan dan Sertipikat terdahulu atas nama PT. Lamongan Marine Industry, perihal batas yang dinyatakan tidak sesuai oleh PT. Lamongan Marine Industry melalui Kuasanya, sambil menunjukan sertipikat, peta dan data lainnya, cakjoss menjelaskan dengan tegas bahwa, terhadap batas itu yaitu di bidang tanah yang dahulu sertipikat nomor 31 atas nama PT. Lamongan Marine Industry.sebenarnya hal itu sudah tidak ada masalah, karena telah sesuai baik dengan sertipikat lama maupun yang baru, untuk meyakinkan batas itu PT. Dok Pantai Lamongan, telah memohon kepada BPN Lamongan untuk melakukan pengembalian batas terhadap bidang-bidang tanah yang telah dimenangkannya dalam lelang resmi dan sah secara hukum sebelumnya, untuk selanjutnya akan dilakukan pemagaran.

Lanjut Kalau PT. Lamongan Marine Industry, menyatakan batas itu tidak sesuai seharusnya dia dapat menunjukkan bukti-bukti berupa sertipikat atau bukti lainnya, akan tetapi pada saat ditanyakan baik oleh kami team kuasa hukum PT. Dok Pantai Lamongan maupun oleh Panitera Pengadilan Negeri Lamongan sebagai Pelaksana Konstatering dari Pengadilan Negeri Lamongan, PT. Lamongan Marine Industry maupun Kuasanya tidak dapat menunjukkan bukti-bukti itu,bahwa mereka hanya mengatakan berdasarkan ingatan dan sepengetahuan mereka sendiri tanpa dapat menunjukkan bukti-bukti yang otentik.

“Hal tersebut, senada dengan keterangan yang disampaikan oleh Florensa Crisbeck Huttubessy, SH Panitera Pengadilan Negeri Lamongan yang memimpin jalannya kontatering tersebut, beliau menyampaikan bahwa, konstatering ini, adalah pencocokan data yang ada dengan kondisi di lapangan, Pada hari ini Jum’at tanggal 9 Mei 2025, Pengadilan Negeri Lamongan dengan dikawal oleh APH Polres Lamongan beserta anggota dan jajaran dari Polsek Paciran, dengan disaksikan oleh Bapak Camat Paciran, Kepala Desa Kemantren dan Kepala Desa Sidokelar dan para pihak, kita lakukan pencocokkan itu secara keseluruhan sudah tidak ada masalah, hanya ada satu batas yang berada di serpikat nomor 31, PT. Lamongan Marine Industry menyatakan keberatan, tapi setelah ditanyakan bukti sertipikatnya yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan sertipikat itu, sedangkan data yang dimiliki oleh PT. Dok Pantai Lamongan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan, semuanya akan kita laporkan kepada pimpinan nanti pimpinan yang mengambil keputusan,” pungkasnya.

Lebih Lanjut Sedangkan H. Ananto Haryo, SH., Mhum., MM koordinator team Kuasa Hukum PT. Dok Pantai Lamongan, menerangkan bahwa, “konstatering hari ini berjalan lancar semua batas-batas tanah pada semua bidang tanah yang dimohonkan ekskusi telah sesuai antara kondisi dilapangan dengan sertipikat dan data-data lain yang dimiliki oleh PT. Dok Pantai Lamongan, sehingga sudah tidak perlu lagi dilakukukan pengukuran ulang, kita tinggal menunggu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan tentang kapan dilakukkan ekskusi pengosongan, kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama ekskusi pengosongan segera dilakukan,” Pada Hari Senin 12 Mei 2025.

 

Asnawi surabaya melaporkan