Mabesnews.com, Berdasarkan pengadilan negeri kota bekasi Terkait sengketa lahan atau tanah antara warga dan pihak pembeli tanah warga menjelaskan bahwa telah membeli lahan tanah sejak tahun 1980 sampai 1984 dari PT. Puri asih sebagai pengembang perumahan, namun sejak tahun 1995 lahan.
Terkaitnya diduga dialihkan ke perumahan. peninjauan lahan di komplek perumahan puri asih sejahtera kelurahan jaka setia kota bekasiKeterangan dari warga pengembang lahan tersebut sudah status pengembang puri asih sesuai bukti dokumen warga. Dan akan di gelar ke persidangan yang akan datang pada tgl. 9 des 2025 di kota bekasi.
Reporter : rino. r. samosir







