Pengadilan Negeri Batam Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus BPHTB Terhadap Konsumen

Pemerintah955 views

MabesNews.com | Batam – Perbincangan hangat antara korban konsumen Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ((BPHTB) dan awak media yang berlokasi di ruko Bida Trade Center (BTC) Sungai Beduk pada hari, Selasa, 27 Februari 2024 bertepatan pukul 20.42 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), Munir Ginting mengungkapkan betapa hukum di Indonesia umumnya, kota Batam pada khususnya benar benar tajam kebawah tumpul ke atas .

Kalimat itulah yang pertama disimak oleh wartawan media ini. Betapa tidak kasus ini telah berjalan kurang lebih empat tahun tetapi titik terangnya belum ada yang tampak sampai saat ini.

Ditambahkan oleh Munir Ginting bahwa sangat disesalkan salah seorang korban konsumen menegaskan bahwa kasus saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam tetapi tak seorangpun tersangka yang di tahan tuturnya dengan nada berapi api.

Disebutkannya bahwa kasus ini bermula ketika tahun 2020 sekitar bulan 6 kami melakukan pelaporan ke Polresta barelang dalam kasus penipuan dan penggelapan, kemudian setelah diterima laporan, direktur PT Batam Riau bertuah ditetapkanlah sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang , akan tetapi di perjalanan waktu setelah ditetapkan tersangka beliau tidak ditahan sama sekali oleh pihak kepolisian, sampai kasus ini di limpahkan kekejaksaan dan pengadilan negeri batam pun juga tidak di lakukan penahanan, bahkan sudah terdakwa, jadi kami sebagai konsumen merasa seolah-olah kasus ini disepelekan tidak berarti apa-apa artinya manakala seseorang sudah dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian dan terdakwa di pengadilan, maka bagi kami ini merupakan suatu preseden yang buruk terhadap hukum di Indonesia.

Intinya kami menuntut bahwa kami ingin saudara Nasir Hutabarat selaku Direktur utama PT Batam Riau Bertuah agar tetap ditahan sebagaimana mestinya supaya kami merasa ini betul-betul hukum itu berjalan sesuai dengan norma hukum yang ada .

Hal senada diungkapkan oleh Savri hendri yang juga salah seorang korban konsumen BTC Bida Ayu , dalam hal ini mengatakan bahwa sebagai pelapor kami merasa proses yang sangat panjang, hampir menghabiskan waktu 4 tahun di bulan Juli, di tahun 2020 sampai tahun 2023 tepatnya di bulan September baru dinyatakan tersangka .

Ini yang menurut kami merasa penanganan ini sangat-sangat janggal, kenapa demikian dilanjutkan oleh Ruslan bahwa maling ayam pun di republik ini kalau di sidangkan yang kami tahu di tahan tetapi hari ini ada yang nyata nyata di depan mata melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kami rakyat kecil oleh Nasir Hutabarat karena dia memiliki kekuatan uang sehingga begitu mudahnya hukum itu dibeli sehingga hukum tidak berpihak lagi kepada kami sebagai masyarakat akar rumput.

Inilah yang kami rasakan saat ini, dan bermohon kepada Pengadilan Negeri Batam untuk dapat sesegera mungkin untuk menahan Nasir Hutabarat.

Dengan nada yang serius Darwin menegaskan bahwa dalam proses persidangan kali ini sudah selayaknya orang yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Jangan dicederai hukum republik ini hanya gara-gara oknum-oknum yang melakukan kejahatan-kejahatan seperti saudara Nasir Hutabarat yang melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kami konsumen ruko BTC di Tanjung Piayu ini. demikian Darwin mengakhiri perbincangannya dengan nada yang berapi api (Redaksi).