Pengacara Tersangka Pencurian Parfum Pertanyakan Lambatnya Proses Restorative Justice (RJ)

Pemerintah95 views

mabesnews.com | Pangkalan bun –Pengacara dari tersangka kasus pencurian parfum, Marden A.Nyaring S,H,.M,H,. mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polres Kobar yang diduga lambat dalam memproses permohonan Restorative Justice (RJ) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kotawaringin Lama (kolam).

 

Permohonan tersebut, yang telah diajukan beberapa pekan lalu dan suda di sepakati damai dari kedua belah pihak, seharusnya memberikan kesempatan bagi kliennya untuk menyelesaikan kasus tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian. Kamis (14/03/2025)

 

Menurut pengacara Tersangka, Marden A.Nyaring S,H,.M,H,, meskipun sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, pihak kepolisian terkesan mengabaikan prosedur yang ada, yang dapat memperlambat proses keadilan bagi kliennya.

 

“Kami sangat kecewa dengan sikap oknum-oknum yang tidak profesional dalam menangani perkara ini. Kami sudah mengikuti semua prosedur yang diperlukan, namun tidak ada kemajuan signifikan.

Padahal dalam peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana Berdasarkan keadilan Restoratif. RJ seharusnya menjadi jalan keluar yang lebih adil bagi semua pihak,” tegas Marden

 

Tindak lanjut atas permohonan RJ ini, yang seharusnya dapat menyelesaikan masalah tanpa melalui proses persidangan panjang, menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan harapan keadilan yang diinginkan oleh tersangka dan keluarga.

 

Dalam hal ini, Marden juga meminta agar pihak kepolisian lebih transparan dan responsif dalam menanggapi setiap permohonan yang diajukan apalagi ada anak yang Masi di bawah umur dan Masi status pelajar.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian yang terlibat belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan lambatnya proses RJ ini.

 

Pihak kepolisian juga belum menjelaskan mengapa RJ yang suda di sepakati pelapor dan terlapor belum diproses meskipun syarat administrasi dan substansi telah dipenuhi oleh tersangka dan kuasa hukumnya.

 

Kasus ini mencuat sebagai contoh ketegangan antara penerapan hukum dengan praktik keadilan yang lebih restoratif, yang semakin banyak diperkenalkan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Sumber: Ary gajah mada