Penegasan Penundaan Pelantikan Kades Terpilih Desa Srijaya Segera Tuntaskan.

Pemerintah190 views

MabesNews.com, Banyuasin -Karena saudara santri selaku kades terpilih desa srijaya ini dalam proses pemilihannya Mal Administrasi terkesan di paksakan walaupun cacat administrasi.

Adapun Administrasi kades terpilih tersebut adalah, tidak cukup syarat administrasi dalam seleksi administrasi juga memiliki KTP dan KK ganda yg mana ini merupakan pelanggaran pidana dalam KUHAP pasal 263 dan 266, juga melanggar UU No. 23 tahun 2006 tentang Adminduk dan juga UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

Karena banyaknya UU yg di langgar maka kami meminta untuk tidak melantik kades tersebut agar tidak menimbulkan dampak hukum selanjutnya, juga kami meningatkan PJ. Bupati agar menjunjubg tinggi azas2 pemerintahan yang baik sesuai UU yg berlaku di negara ini.

Menindak lanjuti Audensi GLLS dengan Pihak Dinas PMD dan Asisten I Sekda Kabupaten Banyuasin, tanggal 20 Desember 2023 Bertempat di Ruangan Asisten I Sekda Kabupaten Banyuasin, yang mana telah menghasilkan Kesepakatan dengan Pihak GLSS yaitu Dinas PMD akan Fasilitasi Mediasi antara Kades Terpilih Desa Srijaya Sdri SANTRI dengan Pihak GLSS. 22 Desember 2023.

“Saya selaku Pihak GLSS juga sangat menyangkan Namun sampai saat ini Pihak Kades terpilih tidak komperatif dan susah diajak koordinasi”Untuk itu permasalah ini belum clear (Belum selesai) dengan PIHAK GLSS.

“Kami juga berharap kepada bupati banyuasin agar dapat cepat memproses dan menindak lanjuti atas Audensi GLLS dengan Pihak Dinas PMD dan Asisten I Sekda Kabupaten Banyuasin,”tuturnya.

Karena kedua pihak belum selesai, maka kami meminta Kadis PMD untuk menunda pelantikan KADES TERPILIH DESA SRIJAYA,Demikian penegasan ini dibuat atas kerjasamanya diucapkan terima kasih Palembang,”Tim GLLS, Irwan

 

(Rill-tim)