Pendapatan Asli Desa Pangarungan Nihil Akibat BUMDES Mangkrak. 

Pemerintah56 views

MabesNews.com, Kab.Labuhanbatu Selatan – Sumut : Kamis 21 Agustus 2025 -Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang berstatus desa maju, kini mengalami sorotan publik akibat pendapatan asli desa yang mengalami kemerosotan. Hal ini disebabkan oleh buruknya tata kelola keuangan, terutama terkait dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sejahtera Bersama.

Dilansir dari Media Mabes News.Com pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, tim awak media mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Desa Pangarungan terkait dengan BUMDES Sejahtera Bersama yang mangkrak. Menurut penjelasan sekretaris desa, BUMDES dengan nilai anggaran sekitar Rp 200 juta tidak berjalan lagi karena dampak pengaruh COVID-19 tahun lalu.

Penghentian kegiatan BUMDES Sejahtera Bersama ini menimbulkan sorotan publik karena anggaran yang cukup besar tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengelolaan keuangan desa dan transparansi penggunaan dana desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa, transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Di lain sisi,Kementrian Keuangan telah merealisasikan Dana Desa Tahun 2023 Rp.1.581.944.000 hingga Tahun 2024 Rp.1.639.693.000,guna untuk kepentingan membangun program pembangunan infrastruktur jalan desa kurang berkualitas hingga mensejahterakan masyarakat seperti pemberian bantuan langsung tunai ( BLT – DD ) kuat dugaan ada penyimpangan.

Dengan terbitnya berita ini,diminta Kejaksaan Negeri hingga Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata harus periksa semua pengelolaan laporan APBDES dan BUMDES,dengan dana anggaran yang begitu besar diharapkan memberikan evaluasi kinerja Kepala desa, Sekretaris, Bendahara, BPD hingga Ketua BUMDES Sejahtera Bersama.

 

 

( RS ).