Mabesnews.com, Tanjungpinang — Pelaksanaan BTN Kepri Moon Run 2025 yang digelar pada 27–28 Desember 2025 di Kota Tanjungpinang berlangsung meriah dan menyedot partisipasi ribuan peserta. Ajang olahraga berbasis pariwisata ini dinilai berhasil menghidupkan semangat masyarakat untuk berolahraga sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal. Namun, di balik kemeriahan tersebut, perhatian publik turut tertuju pada aspek penataan pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di halaman Gedung Daerah Tanjungpinang, kawasan yang memiliki nilai historis dan simbolik bagi Provinsi Kepulauan Riau.
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan pedagang UMKM menempati area halaman Gedung Daerah dengan menjajakan beragam makanan dan minuman ringan. Pedagang mengaku dari kawasan Jalan Merdeka, sementara lainnya berasal dari titik-titik usaha di wilayah Kota Tanjungpinang. Para pedagang menyampaikan bahwa penempatan lapak dilakukan atas arahan panitia penyelenggara kegiatan. Ketika dimintai keterangan mengenai mekanisme kontribusi atau pungutan, sebagian pedagang memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Mereka hanya menyebutkan bahwa hasil penjualan pada malam kegiatan cukup Alhamdulillah.
Keberadaan lapak UMKM di halaman Gedung Daerah memunculkan diskusi di tengah masyarakat, terutama terkait kesesuaian pemanfaatan ruang bersejarah untuk aktivitas ekonomi.
Gedung Daerah Tanjungpinang merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda yang dibangun pada awal 1880-an dan pada masa lalu berfungsi sebagai kediaman Residen Belanda. Bangunan ini menjadi saksi perjalanan sejarah dan dinamika pemerintahan di Kepulauan Riau. Saat ini, Gedung Daerah digunakan sebagai kantor sekaligus rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau dan masih difungsikan sebagai simbol pemerintahan daerah.
Nilai sejarah, seni, dan budaya yang melekat pada Gedung Daerah menjadikannya salah satu ikon penting Kota Tanjungpinang.
Bangunan ini juga termasuk cagar budaya yang keberadaannya dijaga dan dirawat, meskipun telah mengalami sejumlah renovasi.
Karena itu, setiap aktivitas publik yang berlangsung di kawasan tersebut kerap menjadi sorotan, terutama jika menyentuh aspek estetika, tata ruang, dan kesakralan fungsi bangunan.
Sejarawan dan pengamat cagar budaya di Kepulauan Riau mengingatkan bahwa pemanfaatan kawasan bersejarah untuk kegiatan publik perlu dilakukan secara cermat dan terukur. Dalam perspektif akademik, kawasan cagar budaya tidak semata dipandang sebagai aset fisik, melainkan juga sebagai ruang memori kolektif yang merekam perjalanan sejarah, perjuangan, dan identitas suatu daerah.
“Pemanfaatan kawasan bersejarah untuk kegiatan sosial maupun ekonomi perlu estetika, dan batasan yang jelas agar fungsi pelestarian tetap terjaga,” ujar seorang pemerhati sejarah lokal.
Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan nilai sejarah merupakan tantangan utama dalam penyelenggaraan kegiatan berskala besar di kawasan cagar budaya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menempatkan sektor sport tourism sebagai salah satu strategi penggerak ekonomi daerah. Kepri Moon Run 2025 yang dipusatkan di kawasan Gedung Daerah dan Pelabuhan Tanjungpinang tercatat diikuti oleh 3.366 peserta, termasuk sekitar 200 peserta dari luar daerah. Selain lomba lari kategori 5 kilometer dan 10 kilometer, kegiatan ini juga dirangkai dengan pemeriksaan kesehatan gratis, kegiatan sosial, gerakan wisata bersih, serta bazar UMKM.
Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Hasan, sebelumnya menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan sektor pariwisata lokal. Dalam sejumlah kesempatan, ia juga menyebutkan bahwa pelibatan UMKM dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui event pariwisata olahraga.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam berbagai pernyataannya menekankan pentingnya kesiapan teknis dan koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan kegiatan berskala besar. Menurutnya, event publik harus berlangsung tertib, aman, dan memberi manfaat berkelanjutan, baik bagi masyarakat maupun citra daerah.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa ke depan diperlukan pedoman yang lebih rinci terkait penataan UMKM dalam penyelenggaraan kegiatan di kawasan bersejarah.
Isu penataan UMKM di halaman Gedung Daerah Tanjungpinang ini menjadi bagian dari evaluasi yang lebih luas terhadap tata kelola kegiatan publik di daerah. Kepri Moon Run 2025 dinilai berhasil menumbuhkan semangat hidup sehat, kebersamaan, dan pergerakan ekonomi masyarakat. Namun, perhatian terhadap perlindungan ruang bersejarah tetap menjadi prasyarat penting dalam pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan berwawasan budaya.
Gedung Daerah Tanjungpinang, sebagai ikon sejarah sekaligus simbol pemerintahan Kepulauan Riau, menuntut kebijakan yang tidak hanya efektif secara ekonomi, tetapi juga selaras dengan prinsip pelestarian nilai sejarah dan budaya. Penataan yang terencana dan terukur diharapkan dapat menjadi rujukan bagi penyelenggaraan kegiatan serupa di masa mendatang.
[ arf-6 ]










