Penarikan Kabel Wifi My Republik Dijalan Raya Kampung Melayu Barat Teluknaga Diduga Belum Ada Izin Dan Langgar K3

Hukum303 views

MabesNews.com, Kabupaten Tangerang, penarikan kabel wifi my Republik dijalan raya kampung melayu barat kecamatan teluknaga diduga kuat belum ada izin dan langgar K3, Sabtu 26 juli 2025, ujar awak media sosial kontrol bahar/Hotib saat melintas di kegiatan penarikan kabel wifi di Teluknaga bertujuan untuk konfirmasi kepada pihak penanggung jawab lapangan waspang untuk mempertanyakan perizinan nya sampai sejauh mana kemudian dari pihak proyek.

” kegiatan penarikan kabel wifi yang sedang dikerjakan itu tidak menunjukan surat perizinan dari dinas komunikasi informatika dan juga dari dinas pupr kabupaten tangerang, sangat, disayangkan kegiatan penarikan kabel wifi pada malam hari menimbulkan kecurigaan, yang diduga kuat belum mengantongi perizinan yang resmi dan juga para pekerja langgar K3 menurut pasal bunyi diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur, upaya, pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja di berbagai, sektor kewajiban pengusaha : UU NO.1 tahun 1970 mewajibkan pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, dan sehat.

” serta menyediakan alat pelindung diri, (APD) bagi pekerja, hak pekerja : setiap pekerja berhak atas perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja, sistem manajemen K3 : PP NO. 50 tahun 2012 mengatur tentang penerapan sistem, manajemen K3 (SMK3) yang merupakan upaya, sistematis untuk mengelola kerja, yang mencakup, faktor fisik kimia dan biologis.

heboh kemudian pada saat pelaksanaan penarikan kabel wifi pada malam minggu awak media bahar dan hotib sedang melintas dan tugas kontrol sosial diwilayah Teluknaga melihat ada sebuah pekerjaan di malam hari kemudian konfirmasi dan mempertanyakan perizinan apakah sudah di lengkapi surat-surat dan rekomendasi.

perizinan resmi dari pihak dinas terkait, he malah di serang oleh pedagang es minuman dan warga desa di tuduh atau di fitnah tanpa ada bukti yang jelas awak media dituduh pemalakan seolah-olah menyerang awak media sedang menjalankan tupoksi nya, di viralkan di video tik-tok dan snack video oleh pedagang es dan warga desa tersebut tidak di benarkan kejadian seperti itu karena tidak ada bukti kuat yang menjustice awak media kalau tidak ada bukti-bukti dan fakta yang akhurat kami merasa di rugikan kami akan menempuh prosedur jalur hukum atas pencemaran nama baik dan fitnah, tambahnya.

ketua umum forum komunikasi antusias wartawan indonesia (forkawi) angkat bicara jangan sembarangan mengambil video tanpa izin atau konfirmasi lagi kepada pihak terkait bisa merugikan sebelah pihak bila tidak ada bukti dan fakta dilapangan seperti apa ya, menjustice seseorang yang tidak bersalah sama saja fitnah atau pencemaran nama baik seseorang, pungkas. penulis : usin