Mabesnews.com, Yogyakarta— Polda DIY menangkap komplotan pemain judi online (judol) di Bantul yang disebut telah merugikan bandar. Komplotan pemain judol yang terdiri dari lima orang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada bulan juli.
Mereka disebut telah merugikan bandar judol dengan menggunakan modus baru. Menanggapi penangkapan komplotan pemain judol yang merugikan bandar ini, para praktisi hukum, legislator komisi III DPR-RI, serta warganet pun bertanya-tanya, siapa dalang yang melaporkan mereka ke polisi.
Menanggapi hal tersebut, Direktrur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia Ismail Marasabessy, S.H. mengatakan penangkapan para pemain Judol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sangat tidak wajar dan tendensius Polda DIY di susupi oleh para Bandar Judol.
Seharusnya kasus lima orang pemain judol yang di tangkap oleh direktorat Kriminal khusus Polda DIY dijadikan peluang untuk memburu dan menangkap Bandar Judol di wilayah DIY bukan malah menangkap para pemain judol. Ungkap Ismail pada saat di konfirmasi watshap (13/08/25).
“Laporan dan Penangkapan ini sangat ganjal dan perlu adanya perhatian khusus dari Kapolri” tegas Ismail Marasabessy.
Lanjut Ismail, gerak cepat APH Polda DIY dalam menangkap para pelaku pemain Judol sangat tidak wajar dan menumbulkan pertanyaan besar? Sebab, bandar judol yang telah dirugikan tersebut tidak di tahan. Padahal saya menduga Pihak Polda DIY sudah mengantongi nama bandar judol yang di rugikan tersebut.
Perintah Presiden dan Kapolri sudah sangat jelas, Pemerintah wajib memerangi Bandar Judol, namun sayangnya kondisi ini berbalik dengan realitas atau keadaan yang terjadi di Wilayah Hukum Polda DIY. Bukan memerangi malah memperlihatkan tindakan yang membuat rakyat berfikir Polda DIY di duga kuat melindungi para bandar judol.
Maka dari itu, Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy meminta kepada Pihak Polda DIY untuk segera menangkap bandar judol yang di rugikan oleh para pelaku tersebut. Jangan sampai para pelaku di hukum berat malah bandar judol di lepas begitu saja. Hal tersebut wajib di lakukan untuk membuktikan kepada rakyat bahwa Polda DIY serius dalam pemberantasaan Bandar Judol.
“Ismail pun meminta kepada Kapolri untuk membentuk tim khusus agar dirkrimsus Polda DIY dan juga Kapoldadi awasi dalam menangani kasus ini”
Selain itu DPN LKPHI meminta kepada Bapak Kapolri untuk segera mengevaluasi Kinerja Kapolda DIY, kasus yang terjadi di DIY ini adalah bukti bahwa Para Bandar Judol diduga telah menyusup dan menguasai oknum-oknum Aparat Penegak Hukum di wilayah Polda DIY dan hal tersebut sangat membutuhkan perhatian lebih dari Kapolri.” Tutup Ismail Marassessy”.
Humas LKPHI
Haposan S