PENAMBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA RADA MALANDO PICU PROTES WARGA, SOROT TEMUAN 2021–2022 DAN DUGAAN PEMOTONGAN BLT EKSTREM

Pemerintah36 views

MabesNews.com, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur – Penambahan masa jabatan Kepala Desa Rada Malando selama dua tahun memicu protes dari sejumlah warga. Mereka menilai kebijakan tersebut bukan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di desa, melainkan justru menambah beban masyarakat.

“Pelantikan kembali hanya menambah kesengsaraan warga,” ujar seorang warga berinisial MBP.

Kontroversi tersebut mencuat karena sejumlah persoalan yang terjadi pada tahun 2021–2022 disebut belum memperoleh kejelasan penyelesaian. Menurut warga, temuan tersebut sempat membuat kepala desa dipanggil oleh pihak kepolisian. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mengetahui tindak lanjut maupun hasil penanganannya.

“Kami sebagai warga tidak tahu bagaimana realisasi atau penyelesaian dari temuan tersebut,” kata warga lainnya.

Selain itu, warga juga menyoroti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ekstrem. Sejumlah warga penerima bantuan mengaku belum menerima haknya secara utuh. Bahkan, beberapa penerima mengaku mengalami pemotongan dana bantuan.

Salah seorang warga menyebut bantuan sebesar Rp900.000 yang diterimanya dipotong sebesar Rp200.000. Warga tersebut menuding pemotongan dilakukan oleh seseorang bernama Dominikus Jama Ndahi. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

“Warga penerima BLT Ekstrem mengaku masih dipotong Rp200.000 per orang. Uang Rp200.000 itu sudah saya pakai. Kalau memang mau dipotong, saya juga tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Rada Malando, Dominikus, menanggapi adanya penolakan masyarakat terhadap penambahan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga.

“Itu hak warga untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhannya. Namun saya tidak bisa berbuat lain karena ini merupakan amanat undang-undang,” ujarnya saat ditemui pada Minggu (9/8/2026).

Terkait temuan tahun 2021–2022, Sekretaris Desa menyatakan bahwa kewenangan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan berada pada instansi terkait.

“Adapun temuan dari Dinas PMD dan Inspektorat merupakan kewenangan mereka. Yang berwenang dan lebih mengetahui hasil temuan tersebut adalah PMD dan Inspektorat,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, sejumlah warga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, agar membuka secara transparan hasil temuan pemeriksaan tahun 2021–2022.

“Jangan sampai penambahan masa jabatan selama dua tahun justru menimbulkan persoalan baru yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Rada Malando terkait berbagai tudingan yang disampaikan warga, termasuk dugaan pemotongan dana BLT Ekstrem.

 

Penulis: Dominggus