Pemuda dan Remaja Ini Ditangkap Polsek Simpang Kanan Karena Curi 3 Unit HP Saat Warga Sedang Tidur

Polri387 views

MabesNews.com, Rokan Hilir -Pemuda inisial AA alias Aldi Kacang (21) alamat Dusun Pematang Lada Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan, bersama temannya yang masih remaja dibawah umur inisial MA alias Arif (16) alamat Jln Sulun Kelurahan Simpang Kanan, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rohil saat sedang duduk duduk di Dusun Suka Damai Kelurahan Simpang Kanan. Minggu 3 Desember 2023 Pukul 17.00 WIB.

 

Mengaku tidak bekerja kepada Polisi, keduanya ditangkap atas tindak lanjut pihak berwajib atas laporan korban bernama Wasim (50 ) yang mengalami kehilangan 3 unit HP saat sedang tidur malam dirumahnya yang beralamat di Suka Damai Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil. Pada Rabu 28 November 2023 Pukul 23.00 WIB.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya laporan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), oleh Polsek Simpang Kanan.

 

Dalam laporan saudara pelapor, kejadiannya terjadi saat saudara Pelapor pulang kerumah melihat dua anaknya sedang bermain handphone dikamarnya. Pelapor langsung menyuruh anaknya mematikan handphone dan segera tidur mengingat esok paginya akan masuk sekolah. selanjutnya Pelapor masuk ke kamar dan melihat istrinya meletakkan handphoe milik isterinya pula diatas bantal, kemudian Pada Pukul 04.00 WIB, atau subuh, Isteri saudara pelapor bernama Nurchasanah membangunkan pelapor untuk sholat subuh, dan saat itu istri pelapor langsung kaget karena handphoe miliknya yang ada di atas kasur atau bantal tadinya tersebut sudah tidak ada.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya Pelapor bersama istrinya langsung mencari handphone tersebut di sekitar kamar namun tidak ditemukan, sehingga pelapor bersama istrinya bergeser ke kamar anak-anak untuk mencari handphone tersebut lalu bertanya kepada anaknya Fadilah Safitri “ana Hape Mamak Nak ?” lalu anak Pelapor menjawab “Adek gak ada ngambil Mak”.

Dan setelah itu Pelapor bersama istri dan anak-anaknya mencari handphone di kamar anak-anak, dan di kamar tersebut sudah tidak ditemukan lagi handphone dengan merk 1 (satu) unit handphone Infinix HOT 30 warna Racing Black, dan 1 (satu) unit handphone Realme C15 warna Biru Laut milik anak pelapor juga telah hilang.

Setelah itu Pelapor bersama dengan istri dan anak-anaknya langsung berjalan ke arah dapur, dan saat itu dilantai dekat dapur ditemukan dompet milik pelapor yang sebelumnya berisikan uang tunai sebesar Rp 200.000,- dan 1 lembar uang pecahan 5 Ringgit Malaysia, setelah dompet tersebut dibuka ternyata sudah tidak ada lagi isinya.

Setelah Pelapor keluar melalui pintu belakang rumah saat itu pelapor melihat ada jejak kaki tidak pakai alas kaki, tepat di dekat dinding kamar mandi yang terlihat sangat jelas. Dengan adanya kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000 sehingga pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.

Selanjutnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa 2 orang diduga pelaku sedang berada di Dusun Suka Damai Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan. selanjutnya 2 orang pelaku yang mengaku bernama saudara AA alias Aldi Kacang dan saudara MA alias Arif, berhasil diamankan saat sedang duduk-duduk di Dusun Suka Damai Kelurahan Simpang Kanan.Selanjutnya 2 orang diduga pelaku dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses Penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Adapun untuk barang bukti, 1 buah kotak handphone Infinix Hot 30, 1 buah kotak handphone Oppo A16e dan 1 buah kotak handphone Realme C15,” imbuhnya.

Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil.

 

(Kaperwil Prov Riau/SB.)