Magelang, MabesNews.com – Pemerintah Kabupaten Magelang memutuskan untuk menunda rencana pembelian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Pasuruhan.
Penundaan ini terjadi setelah adanya penolakan keras dari warga setempat yang merasa lokasi yang diusulkan terlalu dekat dengan permukiman mereka. Selasa (3/12/2024).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magelang, David Rudiyanto, mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp 8 miliar telah disiapkan untuk membeli lahan seluas 11.000 meter persegi. Lahan tersebut dimiliki oleh 13 warga di Desa Pasuruhan dan Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan.
Meskipun rencana pembangunan IPLT telah direncanakan sejak 2026, proses pembelian lahan terpaksa ditunda untuk sementara waktu.
Penjabat Bupati Magelang, Sepyo Achanto, menyampaikan bahwa penundaan ini dilakukan setelah mendengar aspirasi warga sekitar TPST Pasuruhan.
“Meskipun belum ada keputusan pasti mengenai durasi penundaan, Sepyo memastikan bahwa pihak Pemkab Magelang akan terus berkoordinasi dengan masyarakat dalam merumuskan keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan kemungkinan pemindahan lokasi pembangunan IPLT.” ucap Sepyo.
Proyek pembangunan IPLT di Kabupaten Magelang sebenarnya merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kabupaten yang sehat dan memiliki sanitasi yang aman.
“Sepyo menjelaskan bahwa keberadaan IPLT adalah hal yang penting, namun pihaknya juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat setempat agar proyek ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif bagi warga.” paparnya.
Sementara itu, Forum Masyarakat Menolak IPLT, yang dipimpin oleh Gunawan Sukmana, tetap menegaskan penolakan mereka terhadap rencana pembangunan tersebut.
“Mereka meminta agar lokasi IPLT dipindahkan jauh dari permukiman warga untuk menghindari dampak negatif, terutama masalah bau yang dapat timbul akibat pengolahan tinja di kawasan tersebut.” kata Gunawan.
Warga setempat mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap potensi bau yang akan muncul dari IPLT, mengingat jarak antara lokasi yang diusulkan dengan permukiman terdekat hanya sekitar 300 meter.
“Sebagai bentuk penolakan, Forum Masyarakat Menolak IPLT memasang spanduk yang berisi pesan penolakan terhadap proyek yang diproyeksikan akan memiliki kapasitas pengolahan limbah tinja sebesar 70 meter persegi.” tukasnya.
Rencana pembangunan IPLT di Magelang juga bertujuan untuk mengolah limbah tinja menjadi pupuk dan bahan baku batu bata.
Namun warga tetap khawatir dampak lingkungan yang mungkin timbul akan memperburuk kondisi sekitar yang sudah merasakan dampak dari keberadaan TPA Pasuruhan yang kini beralih fungsi menjadi TPST.
Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita https://www.mabesnews.com







