MabesNews.com, Manggar, Belitung Timur – Maraknya pengangkutan hasil buah sawit baik dari perkebunan perusahaan maupun perkebunan masyarakat yang menggunakan jalan umum sudah sangat perlu menjadi perhatian Pemkab Beltim.
Kebersihan jalan akibat tercecernya tandan buah sawit ataupun buah brondol di jalan umum sudah terasa mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum.
Truk pengangkut hasil tambang pun tidak jarang ikut menggunakan jalan umum, yang mengakibatkan kekotoran dan penurunan (pengrusakan) kualitas jalan umum.
Ade Kelana Ketua LSM Fakta, menyarankan agar ada perhatian dari perusahaan pengguna jalan dengan Pemkab Beltim menyikapi permasalan yang ada.
“Sudah saatnya Pemkab Beltim membuat komitmen dengan perusahaan-perusahaan yang berdampak terhadap jalan umum itu, karena trennya terlihat semakin meningkat tidak hanya di kecamatan-kecamatan yang perkebunan dan pertambangannya banyak, terkadang di Manggar pun sudah mulai terlihat kendaraan yang mengangkut buah sawit, tentunya pasti akan ada dampaknya bagi masyarakat umum nantinya,” jelas Ade Kelana.
Komitmen tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan perusahaan tambang dan perkebunan sawit tentang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang dan hasil kebun sawit.
“Kerjasama kedua belah pihak ini diharapkan memuat sejumlah poin penting yang menjadi hak dan tanggung jawab pihak perusahaan maupun pihak Pemkab Beltim, misalnya pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan dan kebersihan jalan dengan melakukan pemeliharaan atau perbaikan jalan,” imbuhnya.
Dalam kerjasama tersebut dapat juga memuat sejumlah sanksi berupa teguran, denda hingga penghentian izin penggunaan jalan bagi perusahaan yang abai menjalankan hak dan kewajibannya.
Perjanjian kerjasama ini disarankan untuk Pemerintah Kabupaten Beltim mengantisipasi keluhan masyarakat terkait dampak akibat aktivitas dari perusahaan yang menggunakan jalan umum.
Selain itu Ade kelana menyarankan agar Kabupaten Beltim berhubungan dengan Badan pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), agar dana bantuan untuk perkebunan sawit rakyat dialokasikan juga untuk perawatan jalan akibat dampak pengangkutan hasil produksi kebun sawit rakyat di jalan umum tersebut.
“Untuk perusahaan-perusahaan pengguna jalan umum Pemkab Beltim bisa saja langsung membuat komitmen atau perjanjian dengan keperusahaan2 yang aktif menggunakan jalan umum, namun kalau untuk perkebunan masyarakat mungkin Pemkab dapat berhubungan dengan BPDKS agar administrasinya lebih mudah selain itu agar tidak memberatkan masyarakat perkebunan nantinya,” tutup Ade Kelana. (DR)