MabesNews.com,-Tapaktuan – Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor: 21052410311101007, bertanggal 21 Mei 2024 oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan terkait diperuntukan lahan seluas 13.567.547 M2 untuk kawasan perkebunan sawit PT Aceh Lestari Indo Sawita (PT. ALIS) disinyalir terdapat cacat formil, sehingga harus dievaluasi kembali.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Kaukus Pemuda Peduli Aceh Selatan (KP2AS), Sabtu 12 Juli 2025.
Rusdiman menjelaskan, saat surat dan peta PKKPR itu sudah diterbitkan, masih adanya gugatan oleh masyarakat karena ada lahan garapan yang dimasukkan ke dalam wilayah HGU. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan surat dan peta PKKPR yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terlalu gegabah sehingga peta yang diterbitkan tidak riil dan berpotensi menghadirkan polemik. “Itu hanya satu contoh persoalan, bisa saja setelah diteliti lebih lanjut begitu banyak persoalan yang terjadi,” sebutnya.
Seharusnya, kata Rusdiman, dalam menerbitkan surat dan peta PKKPR pemerintah kabupaten harus lebih berhati-hati, harus dipastikan tidak ada lahan masyarakat yang dicaplok, tidak ada hutan lindung atau kawasan suaka Marga Satwa Rawa Singkil yang dimasukkan. “Seharusnya sebelum diterbitkan surat tersebut, Pemkab terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat setempat dan melakukan pengecekan riil di lapangan, selain itu juga melibatkan pihak lingkungan hidup seperti BKSDA untuk memastikan bahwa tidak ada hutan lindung yang dimasukkan dalam kawasan rencana perkebunan”.
“Jangan sampai Pemerintah sejak awal memberikan peluang kepada perusahaan sawit untuk menggunakan strategi Belanda pula boh labu (Belanda tanam labu) yang pada akhirnya di kemudian hari merugikan daerah, negara dan masyarakat,”tegas Rusdiman.
Dia menjelaskan, pada tahun 2012 lalu Pemkab Aceh Selatan dan Kementerian Kehutanan sudah menyetujui adanya tukar guling lahan yang dimasukkan ke kawasan hutan lindung oleh PT BAS, sehingga perlu juga dipastikan bahwa PT ALIS tidak mencaplok lahan yang sudah dialihkan fungsikan itu.
Sebagai contoh, lanjut Rusdiman, ketika masyarakat berjuang untuk pembangunan jalan Trumon-Buloh Seuma-Rundeng-Kuala Baru dibutuhkan waktu yang cukup lama karena bersentuhan dengan persoalan hutan lindung dan SM Rawa Singkil, sehingga dilakukan secara hati-hati. Tapi, kenapa ketika perusahaan sawit masuk justru pemberian izin lokasi dan petanya seperti sim salabim langsung disetujui. Seharusnya juga dilakukan secara teliti dan hati-hati.
“Untuk itu, kita meminta agar Pemkab Aceh Selatan mengevaluasi kembali PKKPR yang diberikan kepada PT ALIS dengan melibatkan pihak BKSDA dan masyarakat setempat yang memiliki lahan di kawasan tersebut. Jika memang ditemukan persoalan di lapangan maka Pemkab bisa saja melakukan revisi atau membatalkan peta PKKPR yang sudah disetujui,” tegasnya.
Dia berharap PKKPR yang diberikan kepada PT ALIS itu benar-benar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
“Jangan sampai karena ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian dalam mengeluarkan izin lokasi dan PKKPR justru menjadi dosa turunan yang bakal menghadirkan polemik hingga anak cucu kita nanti,” pungkasnya.
(Samsul DG Pasomba/Tim)