MabesNews.com. TABTENG – Diduga Pemerintah Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah Lalai Melakukan monitoring setiap kegiatan Desa.
Di wilayahnya sebagai wujud memaksimal peningkatan kinerja pemerintah Desa demi melayani masyarakat yang layak seperti
Kabupaten lainnya.

Namun sungguh di sayangkan salah satu Desa binaan pemerintah Kecamatan Sorkam Barat yaitu Desa Sorkam Kanan yang berdekatan di kantor Kecamatan Sorkam Barat yang berjarak 5 meter tidak terlihat Fasilitas Kantor Desa seperti Pelangkat Kantor, Struktur organisasi Pemerintah Desa, Seperti BPD ,LMP ,dan PKK.
Terlihat juga didalam kantor Desa tidak terpampang gambar Presiden RI, Bupati dan lambang Garuda sebagai bentuk kebangsaan warga negara Indonesia.
Serta Fasilitasi umum seperti WC yang dipenuhi oleh kotoran yang sangat bau dan menjijikkan di Kantor Desa Sorkam Kanan.
Dalam rangka meningkatkan kwalitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan letak dan kondisi geografis daerah perlu memaksimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam melaksanakan pelayanan publik. Pada pasal 226 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemerintahan daerah, disebutkan bahwa pelimpahan kewenangan bupati/walikota kepada camat ditetapkan dengan keputusan bupati berdasarkan pemetaan layanan publik yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kecamatan dimaksud. Camat selaku pemimpin serta koordinator penyelenggara pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
2. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
3. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4. Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan fasilitas umum
5. mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan Sorkam Barat
6.Membina penyelenggaraan pemerintahan desa
7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
Disamping tugas tersebut Camat mempunyai peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan Desa. Tugas itu meliputi fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dituangkan dalam Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, mempunyai peran :
1. Mengevaluasi Peraturan Desa : Rancangan Peraturan APBDes Pungutan Desa, Tata Ruang, dan organisasi Pemerintah Desa. Camat mempunyai waktu 20 hari terhitung sejak diterimanya Peraturan Desa untuk dievaluasi.
2. Klarifikasi terhadap Peraturan Desa,
Per Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk diklarifikasi dengan membentuk Tim Klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterimanya Per Des
Camat juga melakukan koordinasi pendampingan dalam penyusunan perencanaan desa. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh komponen atau elemen masyarakat dengan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan mengelola sumber daya desa untuk tujuan kesejahteraan bersama. Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten supaya sinergis. Penyelarasan dilakukan dengan jalan mengikuti sosialisasi dan atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan sekurang-kurangnya : RPMJD Kabupaten, rencana strategis OPD, RTRW Kabupaten, Rincian RTRW Kabupaten dan rencana pembangunan kawasan.
Namun diwaktu yang sama, awak media ini konfirmasi kepada Kasubag Umum dan perlengkapan SAHLAN Situmeang di kantor Camat Sorkam Barat mengatakan kepada awak media ini, :
“Kami tidak ada kewenangan memantau dan mengawasi setiap kantor Desa yang ada di wilayah pemerintahan Kecamatan SORKAM BARAT dan itu bukan urusan kami, dalihnya.
Saat awak media ini mencoba konfirmasi kepada Camat Sorkam Barat atas nama
KHAIRUN MARBUN, S.Stp melalui WhatsApp ke nomor HP 0812 2369 XXXX
terkait kinerjanya sebagai puncuk pimpinan di Kecamatan tidak terkonfirmasi seakan alergi dengan wartawan, namun awak media ini tetap berupaya sehingga berita ini di terbitkan.
Bz.Zebua.







