MabesNews.com, Sorong, Papua Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Pertanahan, Satpol PP, dan Dinas Perindakop UKM serta UPTD Pasar Mariat, melakukan pemasangan plang kepemilikan tanah milik Pemerintah Daerah setempat di Pasar Mariat Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas. Selasa (16/5/2025).
Pemasangan plang dilakukan, untuk menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Sorong.
Mengingat saat ini terdapat beberapa bidang lahan, yang telah dilakukan pematangan dan di bangun serta diberi pagar tali oleh oknum tertentu.
Dari pantauan Media dilapangan saat melakukan pendampingan sekaligus investigasi, Belasan personil Satpol PP dan Dinas terkait diturunkan dalam kegiatan tersebut. Sebanyak Tiga plang didirikan di sejumlah titik, mulai dari sebelah Pasar ikan Mariat hingga samping Koramil Aimas Sorong.
Pemerintah Kabupaten Sorong sendiri melakukan hal ini, guna mencegah adanya klaim atau perselisihan dengan sejumlah pihak.
Mengingat sudah berulang kali terjadi perselisihan terkait lahan yang ada di sekitar Pasar Mariat sejak berkembangnya kawasan tersebut.
Dalam melaksanakan kegiatan penertiban beberapa warga yang mendiami lahan di dalam lokasi Pasar Mariat, diminta menandatangani Surat Pernyataan dari Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong yang isi diantaranya adalah menerangkan bahwa lokasi tersebut milik Pemerintah Kabupaten Sorong, Dilarang membangun atau pengembangan bangunan baru dan Apabila Pemerintah akan menggunakan lahan tersebut maka yang bersangkutan siap dipindahkan tanpa tuntutan atau lainnya.
Diwawancarai saat melakukan pemasangan Plang tersebut Sekdis Perindakop UKM “Sutardjo P, S.Sos., MM”, didampingi Kepala UPTD, dan Dinas lainnya Menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dalam menertibkan semua Aset diwilayah Kabupaten Sorong, khususnya di Wilayah lokasi Pasar Mariat dimana pengolahan Pasar diserahkan kepada Dinas Perindakop UKM Kabupaten Sorong.
Selanjutnya kegiatan penertiban ini juga merupakan pencegahan terjadinya perselisihan antara pihak masyarakat yang melakukan pengolahan lahan tersebut tanpa dokumen sah yang jelas, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Sorong memerintahkan Dinas-dinas terkait melakukan penertiban tersebut dengan melakukan pemasangan papan Plang Aset Daerah sekaligus,” pungkasnya.
Writer : @rpp