MabesNews.com, Sumsel-Dugaan pelanggaran kode etik berat oleh Komisioner KPK Aleksander Marwata di laporkan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) ke Dewas KPK. Melalui devisi hukum K MAKI “Ali Hanafiah SH dan Sarnuddin SH” telah di layangkan laporan ke Dewas KPK.
Aleksander Marwata salah satu Komisioner KPK diduga keras melakukan penggaran etik dengan ber foto salam komando bersama Adi
Trenggana Wira bakti yang sedang dalam perkara KPK.
“Adi Trenggana Wirabakti alias AT adalah Direktur keuangan PT SMS pada saat SM tersangka KPK menjabat Direktur utama”, kata Feri Kurniawan Deputy K MAKI.Sabtu 25-11-2023.
“Apa yang di lakukan oleh Aleksander Marwata sebelas dua belas dengan apa yang di lakukan Firly Bahuri”, ucap Feri kembali.
“Dugaan korupsi yang di tuduhkan ke SM mantan Dirut PT SMS beraroma kriminalisasi bila tidak ada tersangka lain karena korupsi harus di lakukan secara bersama – sama, ujar Deputy K MAKI itu.
“Pegiat anti korupsi Sumsel bersyukur keras dengan di tersangkakan Ketua KPK yang diduga menghambat proses hukum dugaan korupsi PT SMS”, papar Feri Kurniawan.
“TSK Firly Bahuri belum cukup untuk membuka dugaan kriminalisasi kepada SM namun harus juga proses kode etik Aleksander Marwata yang ber foto ria komando dengan AT Dirkeu PT SMS”, ulas Feri Kurniawan.
“AT operator keuangan PT SMS dan tanpa peran AT maka SM tidak korupsi karena arus kas tanggung jawab AT”, kata Feri Kurniawan.
“Selain itu juga harus di pintai pertanggung jawaban komisaris PT SMS yang jelas – jelas selaku pengawas perusahaan sehingga patut diduga lalai atau turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi”, tutur Deputy K MAKI itu.
“Apalagi peran pemegang saham selaku pengambil kebijakan melalui RUPS tidak mungkin tidak mengetahui adanya hal yang tidak beres dalam kegiatan PT SMS”, ucap Feri Kurniawan.
“Tersangka kepada Firly Bahuri adalah suatu anugrah terindah untuk masyarakat anti korupsi”, tutup Feri Kurniawan.
(Jack)