Pelaporan di Polresta Cirebon Berjalan Enam Bulan AM Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Sampai Hamil Masih Melenggang Bebas

Polri106 views

Mabesnews.com-Cirebon, Nasib naas dialami oleh TA dengan nama samaran Bunga salah satu warga kecamatan Babakan Kab. Cirebon.

Bunga adalah seorang gadis yang baru lulus sekolah dan hendak melamar pekerjaan ke salah satu perusahaan, namun malah berujung menjadi korban kekerasan seksual sampai hamil hingga melahirkan.

Dan di tempat perusahaan itulah awal mulanya berkenalan dapat nomor telepon dengan seorang oknum satpam yang berinisial AM yang telah mempunyai seorang istri.

 

Bulan Mei 2024. Alih-alih menginformasikan lowongan pekerjaan AM menghubungi Bunga dan janjian bertemu lalu kemudian membawa Bunga ke sebuah Hotel sekira jam 15.00 wib, yang berada di wilayah Kec. Beber Kab. Cirebon, hingga akhirnya Bunga dibujuk minum minuman beralkohol dan setelah mabuk Bungapun pasrah tak bisa menolak saat diset*b*h* oknum satpam tersebut.

 

Setelah melakukan perbuatan bezatnya AM selalu merayu dan menjanjikan akan menikahi Bunga dan agar bisa jadi menikah AM mengancam Bunga untuk melakukan lagi.

 

Dengan terpaksa dan berharap bisa mendapatkan pertanggungjawaban dari AM dan Bungapun luluh dan melakukan beberapa kali sampai akhirnya H*m*l.

 

Namun ternyata apa yang dijanjikan AM faktanya tak semanis saat berucap, setelah Bunga mengakui kehamilannya AM tak kunjung juga Menikahi dengan alasan istri tidak menyetujui dan sempatnya AM dan Ibunya menyuruh Bunga untuk menggugurkan kandungan dengan disuruh meminum ramuan yang sudah disediakan nya.

“Saya terpaksa meminum ramuan tersebut, karena dibujuk terus oleh AM dan Ibunya” jelas Bunga kepada pihak media.

 

Dan akhirnya Bunga melaporkan AM sang oknum satpam dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sesuai Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau – juncto – Subsider yang terjadi di sebuah Hotel yang berada di Kec. Beber Kab. Cirebon.

 

Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLP/B/469/VI/2025/SPKT POLRESTA CIREBON JAWA BARAT yang ditandatangani oleh KASPKT RESOR KOTA CIREBON KANIT 1 AIPTU SUKARYO NRP 71070077 tanggal 10 Juni 2025.

 

Saat diwawancarai oleh pihak media, Wn orang tua korban menjelaskan bahwa dirinya meminta keadilan hukum.

“Dari awal pelaporan sampai sekarang berjalan enam bulan, kenapa terlapor masih juga berkeliaran bebas belum juga ditetapkan Tersangka apalagi ditahan?

Kami meminta keadilan hukum, sebagai orang tua hati saya hancur melihat lahirnya seorang Cucu, sedangkan pelaku yang seharusnya menjadi seorang ayah yang bertanggungjawab ini malah sebaliknya” tegas Wn orang tua korban.

 

Untuk melengkapi pemberitaan sesuai dengan kode etik pewarta beberapa awak media yang tergabung di organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah beberapa kali mendatangi kantor Polresta Cirebon diantaranya hari Jum’at 19, Selasa 23 dan Kamis 25 Desember 2025.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak media belum berhasil menerima pernyataan resmi dari pihak Polresta Cirebon.

 

Hombing