Pelaku Usaha Penambangan Emas Tanpa Izin Dikawasan Kumunal Mengabaikan Surat Himbauan Dari Kecamatan Dengilo.

(Mabesnews.com Gorontalo) Kerusakan Lingkungan Di kawasan Kumunal Dengilo semakin hari semakin tak terkendali. Dan sekarang aktivitas itu masih berlangsung.
Pasalnya pelaku usaha PETI ini, Di duga telah mengabaikan Surat Himbauan dari kecamatan dengilo.
Terkait larangan aktivitas pertambangan dengan nomor surat 009/DGLO/97/V/2025 pemberhentian aktivitas PETI kepada pemilik lahan dan pengelola usaha/ (pelaku usaha PETI).

Saat ini aktivitas Penambangan emas yg ada dikawasan Kumunal masih terus berlangsung.
Sekarang galian tanah tersebut sudah mendekati bahu jalan aspal Yang menuju desa karya baru.
pemilik lokasi penambangan emas yg ada di kawasan Kumunal itu ber’inisial KNN yang beralamat di desa hutamoputih kecamatan Dengilo kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Minggu 11/05/2025

Dalam pantauan media dilokasi.” Terlihat alat berat sedang bekerja, dan tak jauh dari bahu jalan aspal
sisi lokasi bagian timur terdapat bangunan rumah kumunal yang di programkan oleh pemerintah di biayai oleh APBD.
Pelaku usaha yang beraktivitas dikawasan Kumunal telah mengabaikan Surat Himbauan larangan aktivitas tambang yang telah di keluarkan oleh pemerintah kecamatan Dengilo.

Terpisah camat dengilo. Nakir Ismail S.Pd.M.Si di kompirmasi di ruang kerjanya. membenarkan adanya aktivitas tambang emas Di kawasan kumunal. Dan dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan himbauan larangan aktivitas pertambangan yg menggunakan alat berat, dan kami sudah berupaya melayangkan surat larangan tersebut, Dan surat larangan itu di serahkan oleh stafnya kepada pelaku usaha yg ada di kawasan Kumunal tuturnya. Dengan di terbitkan surat himbauan ini. Agar pemerintah tidak terkesan membiarkan aktivitas PETI. Tutup camat Nakir .(TIM )

Sampai berita ini terbit Pemda Pohuwato belum dapat di temui, setelah di konfirmasi via seluler belum mendapatkan jawaban.