Pelaku Penyalahgunaan  Narkotika Kembali di Tangkap Polresta Samarinda. 

Polri172 views

MabesNews.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) polresta samarinda berhasil Mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba Jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang.

Pelaku di Jl. Lambung Mangkurat Gg. Masjid, Lorong pelita 3 No. 45 RT. 42 Kel. Sungai pinang Luar kec. Samarinda kota – kota samarinda.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 , mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lambung Mangkurat Gg. Masjid, lorong pelita 3 No. 45 RT. 42 Kel. Sungai pinang luar kec. Samarinda Kota-kota samarinda. (Tepatnya didalam rumah) , Sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.30 WIta, pelapor dan saksi melakukan Penggeledahan terhadap alamat tersebut dan Didapati 1 (sabu) orang laki-laki seorang diri yang Sedang berada dikamar lantai 2 , yang mengaku Bernama MB.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang bukti berubah 3 ( tiga) bungkus / poket Narkotika jenis sabu seberat 9,94 (Sembilan Koma sembilan empat) Gram Brutto yang Terbungkus didalam 1 (sabu) lembar plastik klip Ditemukan diatas lantai yang tidak jauh dari Sdr. MB, beserta barang bukti lainnya . Kemudian Dilakukan interogasi bahwa keseluruhan barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang Bukti diamankan di Mako polresta  samarinda Guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

(Samsul/Tim)