MabesNews.com, SEMARANG — Tim gabungan dari Resmob Polrestabes Semarang, Unit PPA, dan Polsek Gunungpati berhasil meringkus seorang pelaku penculikan dan kekerasan terhadap anak di daerah Pakintelan, Gunungpati, Kota Semarang. Pelaku berinisial SCS, 29 tahun, seorang sopir, ditangkap di rumahnya pada Kamis, 21 Agustus 2025, pukul 17.30 WIB.
Korban, seorang siswi kelas 6 SD, diculik oleh pelaku pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, saat sedang dalam perjalanan pulang sekolah. Modus yang digunakan SCS adalah dengan mencegat korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna abu-abu. Pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil, lalu melakukan kekerasan, termasuk mencekik dan mengancam akan membunuh jika korban tidak menuruti keinginannya.
Beruntung, korban terus melawan hingga pelaku melepaskannya dan melarikan diri. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban kepada orang tuanya, yang lantas diteruskan ke Unit PPA Polrestabes Semarang.
Dari hasil pemeriksaan dan informasi masyarakat, diketahui bahwa SCS juga pernah melakukan aksi tidak senonoh lainnya di daerah Gunungpati, yaitu mempertontonkan alat vitalnya kepada anak kecil saat mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Satu unit mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi H 1819 MG.
* Satu unit HP Samsung A16.
* Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi H 2962 WY.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Wina