MabesNews.com ll TANGERANG SELATAN II
Sebelumya Ketua DPD LSM KOMITE PEMANTAU KORUPSI(LSMK-PK) Provinsi Banten,Syamsul Bahri ,melayangkan surat konfirmasi kepada Seketaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan H.Ika,dengan nomor surat 015/KNFR/DPD/LSM/K-PK/SEKRE.DWN/ TGRG/V/2025 prihal “Gaji Pegawai Non ASN Tahun 2023 dan Double mata anggaran Biaya Perawatan Gedung”.
Terkait hal ini Seketaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan meminta kepada Ketua DPD LSMKPK Banten,Syamsul Bahri untuk dapat bertemu di kantor Dinas Perhubungan di Jalan Raya Serpong KM.1,Nomor 65 Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Saat itu Syamsul Bahri ditemani Ketua DPP LSMKP-K dalam pertemuan tersebut disini Seketaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan,H.Ika menjelaskan,sesuai point-point yang dipertanyakan kepada pihak kami diantaranya tentang kelebihan jumlah dan gaji pegawai non asn H.Ika mnjawab ”Masalah adanya kelebihan jumlah Pegawai Non ASN atau THL,mereka sifatnya hanya sebagai pembantu dilapangan dikarenakan kurangnya personil” mengapa gaji mereka harus dibebankan dana APBD,sementara mereka bukan pegawai non asn Dishub Tangsel tanya Syamsul Bahri,kata H.Ika “kalau tidak dari APBD kami bayarkan gaji mereka dari mana lagi kami ambil sementara Dishub sendiri tidak ada dana kas buat mengaji mereka”. Bagaimana pula pembuatan berita acara SPJ gaji mereka ungkap Syamsul Bahri lagi ,disini H.Ika hanya tersimpu malu,alias tak mampu menjawab.Gaji yang katanya sebagai pembantu tergantung hadir dibayar per hari Adapun nominalnya taka da yang berani menjawab.Kuat dugaan pembantu yang dimaksud Sekdis Dishub dan dimasukan sebagai penerima gaji tiap bulan adalah penjaga parkir,pasalnya kelebihan nama orang yang dimaksud puluhan oang ,dan kuat dugaan Sekdis dalam hal ini telah lakukan penipuan dokumen negara sehingga keuangan negara dirugikan belasan miliar rupiah.
“TENDANG BOLA KELUARLAPANGAN”
Mirisnya lagi ,biaya perawatan Gedung kuat dugaan digelapkan Pejabat Dishub, pasalnya biaya tersebut telah direalisasikan oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangerang Selatan akan tetapi pihak Dishub juga melaksanakan kegiatan yang sama dengan nama kegiatan “Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya .Kode RUP:45247255.TA 2023.Nilai Pagu Rp. 192.525.176.Ketika hal ini dipertanyakan H.Ika menjawab “biaya perawatan Gedung dishub baik tahun 2022 maupun tahun 2023 dibiayai Dishub sendiri bukan pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangerang Selatan”.Pengakuan H.Ika dibantah keras oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangel”H.Ika ini nyepak bola hingga keluar lapangan”ungkap pihak Cipta Karya .
Menurut Syamsul Bahri bahwa Dinas Perhubungan atau disingkat Dishub, daerah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan kebijakan perhubungan atau transportasi untuk daerah Kota Tangerang Selatan.
Adapun fungsi Dinas perhubungan merumuskan kebijakan bidang perhubungan dalam wilayah kerjanya, kebijakan teknis bidang perhubungan, penyelenggaraan administrasi termasuk perizinan angkutan perhubungan, evaluasi dan laporan bidang perhubungan. Karna fungsinya yang strategis, Dishub juga menyiapkan SDM sedini mungkin dengan sekolah-sekolah binaan bidang transportasi seperti Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan lainnya.
Dishub memiliki wewenang untuk memberikan izin persuratan transportasi dan perhubungan seperti urus izin usaha angkutan, izin angkutan penumpang umum, izin angkutan barang, penerbitan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan Angkutan Penumpang Umum, Izin Trayek Angkutan Antar Jemput, zin Operasi Angkutan Sewa, zin Operasi Angkutan Pariwisata, Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT), Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan lainnya.
Untuk menunjang itu semua ,Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Tahun 2023 mengelola dana APBD sebesar Rp.112.778.000.000,termasuk salah satunya untuk kegiatan:Belanja Jasa Tenaga Perhubungan.Kode RUP: 32103706.Satuan Kerja: DINAS PERHUBUNGAN.Tipe Swakelola: 1.Tahun Anggaran: 2023.Volume: 1 Paket.DESKRIPSI:Staf yang ditugaskan sebagai Pekerja/Tenaga Lapangan/Tenaga Lepas Harian/Tukang dan Belanja Jasa Kantor.SUMBER DANA: APBD Kota Tangerang Selatan.TOTAL PAGU:16.025.160.000.
Bahwa nilai kegiatan tersebut sebesar Rp.16.025.1650.000,diperuntukan pemberian gaji kepada pegawai non pns di berbagai bidang di tubuh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan ,yakni Bidang Petugas Lalu Lintas Jalan (pengaturan lalu lintas, petugas parkir),Petugas Pembinaan Keselamatan (sosialisasi keselamatan jalan),Petugas Angkutan (pengawasan angkutan umum),Petugas PJU (pemeliharaan lampu jalan),Petugas UPTD PKB (teknisi uji kendaraan),Petugas UPTD Terminal (petugas keamanan terminal, petugas kebersihan terminal) dan juga bidang administrasi dalam kantor serta lainnya.
Pada tahun yang sama Dishub Kota Tangerang Selatan juga melaksanakan kegiatan:Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya.Kode RUP:45247255.Satuan Kerja:DINAS PERHUBUNGAN.Tahun Anggaran:2023.Volume Pekerjaan:1 Paket.Uraian Pekerjaan: Pemeliharaan Sedang Bangunan Gedung Sederhana 1 Lantai;.Sumber Dana:APBD-P 2023 Kota Tangerang Selatan.Total Pagu:192.525.176.Bebera Awak Media sempat meminta tangapan kepada Syamsul Bahri tentang Langkah apa yang akan diambil atas dugaan penyimpangan yang terjadi didinas perhubungan kota Tangerang Selatan katanya “Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami lanjutkan keranah hukum”.(I.Rokan)