Mabesnews.com-Majalengka,Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), adalah program nasional dari Kementrian ATR/BPN untuk mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat tanah secara gratis, serentak, dan resmi bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset tanah dari sengketa.
Biaya progaram ini sendiri untuk penerbitan sertifikat dari negara melalui BPN adalah gratis. Namun pemohon mungkin dikenakan biaya persiapan ditingkat desa/kelurahan (seperti pembelian patok, materai, dan operasional petugas) yang diatur sesuai SKB 3 Menteri dan disepakati.(29/05/2026)
Kepala Desa Lojikobong H.Tata Sumadinata berinisiatif membuatkan patok yang berkwalitas dan biaya terjangkau untuk program ini didesanya, sesuai hasil musyawarah yang memenuhi unsur beserta masyarakat sebagai penerima manfaat program PTSL.
“Harapan saya dengan patok yang berkwalitas sebagai ciri batas tanah masyarakat yang nantinya bertahan/awet sampai puluhan tahun kedepannya bisa menghindari dan mengantisipasi terjadinya sengketa batas lahan/tanah masyarakat”, kata Kepala Desa Lojikobong (H.Tata Sumadinata) kepada awak media saat ditemui diruangannya.
Bisa kita lihat jenis patoknya patut dicontoh oleh desa desa lain di Kabupaten Majalengka yang sedang melasanakan program PTSL.
Pendaftaran biasanya dilakukan secara kolektif melalui kantor kelurahan/desa setempat atau berkoordinasi langsung dengan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah masing-masing.
Pemohon dan tanah harus memenuhi kriteria sebagai berikut : Warga negara Indonesia, Tanah belum memiliki sertifikat resmi, Tanah tidak dalam status sengketa dan dikuasai/dimanfaatkan secara nyata, Berlokasi diwilayah yang sedang mendapat kuota program PTSL.(hombing)













