Pasien Cuci Darah Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Waingapu, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas Kasus

Pemerintah93 views

MabesNews.com, WAINGAPU, SUMBA TIMUR – Dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pasien yang tengah menjalani cuci darah secara rutin di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perhatian serius dari pihak keluarga.

Korban diketahui bernama Paulus Bali Mema, warga Desa Dinjo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya. Selama menjalani pengobatan, Paulus datang ke Waingapu bersama adik perempuannya, Katrina Kodi, dan tinggal di sebuah rumah kos di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waingapu agar lebih mudah menjalani terapi cuci darah secara berkala.

Namun, pada saat masih berada di Waingapu, Paulus diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada malam hari.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WITA. Korban diduga didatangi oleh sejumlah orang yang disebut berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Dalam kejadian itu, sekitar lima orang diduga terlibat.

Pihak keluarga menyebut telah melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Berdasarkan informasi yang mereka terima, dua orang diduga telah diamankan, sedangkan tiga orang lainnya disebut masih belum ditangkap.

Namun demikian, informasi mengenai jumlah terduga pelaku, kronologi kejadian, maupun status hukum para pihak masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Sumba Timur.

Keluarga berharap laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keluarga, kondisi Paulus yang merupakan pasien cuci darah seharusnya menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara, mengingat korban membutuhkan perawatan medis secara rutin.

Mereka juga berharap penyidik menggali keterangan dari seluruh pihak yang mengetahui kejadian, baik korban, saksi, maupun pihak terlapor, sehingga proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa sebelum dugaan pengeroyokan terjadi, korban diduga lebih dahulu melakukan pemukulan terhadap salah satu pihak. Informasi tersebut masih merupakan salah satu versi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang benar maupun salah.

Apabila dugaan tersebut benar, pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terbukti terjadi pengeroyokan, maka setiap pihak yang terbukti terlibat juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Keluarga meminta Kapolres Sumba Timur memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh, termasuk siapa saja yang berada di lokasi kejadian, bagaimana awal mula insiden terjadi, serta siapa yang melakukan tindakan kekerasan.

Selain itu, keluarga berharap apabila dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, seluruhnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga berharap korban dan keluarganya memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Bagi keluarga, kondisi korban yang sedang menjalani cuci darah tidak boleh menjadi alasan perkara ini diabaikan. Mereka menegaskan tidak meminta perlakuan khusus, melainkan hanya menginginkan proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Biarkan proses hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan sampai asumsi mendahului fakta,” ujar pihak keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, MabesNews.com masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Sumba Timur terkait kronologi kejadian, perkembangan penyidikan, jumlah terduga pelaku yang telah diamankan, serta langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan.

MabesNews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam setiap perkara pidana, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Seluruh pihak yang diduga terlibat berhak memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum, sementara korban juga berhak memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.

Kasus ini menjadi perhatian keluarga dan masyarakat yang berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Liputan MabesNews.com

Penulis: Martinus Kondo

 

Naskah ini lebih ringkas, menghindari pengulangan, menjaga asas praduga tak bersalah, serta menggunakan gaya bahasa yang lebih sesuai dengan standar pemberitaan media.