MABESNEWS.COM, BAGANSIAPIAPI, RIAU – Sebuah laporan investigasi yang bakal mengguncang Ibu Kota terbongkar sudah!
PT TORGANDA, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, dilaporkan secara resmi ke sejumlah instansi penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan pajak, dan perampasan lahan secara sistematis seluas 6.350 Hektar—hampir setara dengan luas seluruh Kota Batam!
Laporan spektakuler yang ditujukan kepada Kapolres Rokan Hilir, Kajari, hingga Kepala BPN ini mengungkap praktik mencekam di balik hijaunya kebun sawit di Desa Air Hitam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Arjuna Sitepu C.PAR, Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi Yayasan DPP KPK TIPIKOR, sebagai pelapor, menyerukan tindakan segera untuk mengusut tuntas skandal yang diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

FAKTA-FAKTA MIRIP NOVEL THRILLER:
1. PENGUASAAN LAHAN ILEGAL SKALA RAKSASA: PT TORGANDA diduga kuat menguasai dan mengelola lahan seluas 6.350 Ha—sebuah area yang sangat masif—tanpa dilandasi satu pun dokumen hukum yang sah!
Tidak ada HGU, tidak ada Izin Lokasi, tidak ada Izin Usaha Perkebunan. Lahan ini bahkan tumpang tindih dengan wilayah yang secara tradisional dikelola oleh enam Kelompok Tani (KT 3, 4, 7, 8, 9, dan 10), memicu konflik agraria yang mencekam.
2. DUGAAN PENGELAPAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) MASIF: Perusahaan yang telah beroperasi dan meraup keuntungan miliaran dari kebun sawit seluas itu diduga TIDAK PERNAH menyetor Pajak Penghasilan (PPh)-nya kepada negara! Ini adalah potensi kebocoran dana negara yang sangat besar dan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.
3. KEBRUTALAN EKOLOGIS: Aktivitas perusahaan yang mustahil dianggap “kecil-kecilan” ini diduga dilakukan tanpa mengantongi Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Sebuah aksi nekad yang mengancam kelestarian lingkungan hidup Riau dan menginjak-injak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir.
DERETAN PASAL BERAT MENANTI:
Laporan ini bukan main-main.
Pelapor menjabarkan sejumlah pasal berlapis yang siap menjerat PT TORGANDA, antara lain:
· Tindak Pidana Perpajakan (Pasal 39 UU KUP), berpotensi penjara lama.
· Penggelapan Tanah Negara (Pasal 385 KUHP), sebuah kejahatan yang sangat serius.
· Pelanggaran Tata Ruang (Pasal 66 UU Penataan Ruang).
· Kejahatan Lingkungan Hidup (Pasal 109 UU PPLH), dengan ancaman hukuman maksimal.
BUKTI-BUKTI TAK TERBANTAHKAN:
Investigasi mendalam yang dilakukan telah mengumpulkan bukti-bukti primer yang sulit dibantah,mulai dari data spasial dan citra satelit yang menunjukkan jejak kuasa lahan, kesaksian para petani yang terdampak, hingga hasil penelusuran yang menunjukkan KEKOSONGAN DATA perizinan perusahaan di kantor instansi terkait seperti DPMPTSP dan BPN Kabupaten Rokan Hilir.
SERUAN UNTUK TINDAKAN SEGERA:
Laporan ini meminta langkah-langkah konkret dan segera dari:
· Polres & Kejari Rokan Hilir: Untuk segera menggelar penyidikan, menyita dokumen, memeriksa direksi, dan mengaudit keuangan PT TORGANDA.
· KPP Pratama Bagansiapiapi: Memburu tunggakan pajak yang diduga disembunyikan.
· BPN & DPMPTSP Rokan Hilir: Melakukan audit total dan mencabut izin jika terbukti bersalah.
· DLHK Provinsi Riau: Menindak tegas pelanggaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan.
LAPORAN YANG MENGGEMPARKAN, TEMBUSAN HINGGA KE ISTANA!
Hebatnya,laporan sensasional ini tidak hanya disampaikan kepada penegak hukum di level daerah. Tembusannya disampaikan langsung kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, KPK, Markas Besar POLRI, serta sejumlah kementerian dan pejabat tinggi lainnya. Ini menunjukkan betapa genting dan seriusnya kasus yang diangkat.
Dengan adanya laporan ini, bola kini ada di pengadilan publik dan di tangan para penegak hukum.
Akankah skandal yang diduga melibatkan aset negara triliunan rupiah dan lahan seluas kota besar ini benar-benar diusut tuntas? Atau akan tenggelam ditelan waktu? Semua mata kini tertuju pada Rokan Hilir, menunggu aksi nyata untuk pemberantasan mafia tanah dan korupsi!
Tanggal Laporan: 27 November 2025
Pelapor: Arjuna Sitepu C.PAR – Wakil Ketua Intelijen & Investigasi Yayasan DPP KPK TIPIKOR
(Red)






