Bukittinggi, MABESNEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda )tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rapat berlangsung di rumah sidang DPRD setempat Selasa, 9 Juni 2026.
Ketua DPRD Syaiful Efendi menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari tahap pembahasan ranperda yang telah dimulai dengan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa pengelolaan Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ angka 7, yang berlaku bagi daerah tanpa status tanggap darurat bencana.
“Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ angka 7, dana diperuntukkan bagi program mitigasi bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta peningkatan layanan dasar masyarakat” ujar Ramlan Nurmantias.
Ia menjelaskan pula bahwa PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang telah diubah menjadi PMK Nomor 29 Tahun 2026 mengatur pendanaan khusus untuk penanganan darurat dan pasca bencana yang hanya diberikan kepada 51 daerah yang ditetapkan pemerintah.
‘Mengingat Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar tersebut dan belum menetapkan status darurat bencana, maka penggunaan dana tetap mengacu pada ketentuan Mendagri” pungkasnya.(El)







