Bukittinggi, MABESNEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi itu dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri unsur Pemerintah Kota Bukittinggi, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, tokoh masyarakat, niniak mamak, alim ulama, bundo kanduang, serta insan pers.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, seluruh fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan dan masukan sebagai bahan penyempurnaan dalam pelaksanaannya.
Fraksi-fraksi menilai perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru. Pengelolaan aset yang baik diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Sementara itu, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat dan perkembangan kawasan perkotaan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya mitigasi, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat, serta meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.


Sedangkan perubahan Perda Transportasi Darat dipandang penting untuk menjawab tantangan mobilitas masyarakat, mendukung sektor pariwisata dan perdagangan, serta mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan ketiga Ranperda tersebut. Menurutnya, lahirnya regulasi yang berkualitas merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dengan disetujuinya ketiga Ranperda tersebut dalam rapat paripurna, DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi berharap implementasinya nantinya dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat keselamatan masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan Kota Bukittinggi di berbagai sektor.( El )







