MabesNews.com, Kab. Pahuwato – DalamHal ini terungkap saat Ibrahim Kulupa datangi lokasi pembangunan bandara pada titik 0 + 01 runway srep ,Di sana ibrahim mencabut tanaman berupa kelapa dan pohon pisang yang telah ditanam beberapa minggu yang lalu.

Pasalnya tanah yang terletak di tengah-tengah lokasi area bandara itu telah ditetapkan oleh Pemda menjadi kawasan hutan lindung pada tahun 2023 yang notabenenya lahan itu tidak bisa dibayar oleh Pemerintah
Dalam pantauan media di lokasi area bandara kegiatan pencabutan pohon kelapa dan pohon pisang itu dilakukan oleh Ibrahim dengan dasar atas kemauannya sendiri.Pencabutan tanaman itu disaksikan langsung oleh Camat randangan Sahrudin Saleh,Babinsa rendangan dan anggota Polsek pada hari Selasa 12/09/ 2023
Saat dikonfirmasi Ibrahim kulupe mengungkapkan semestinya lokasinya dibayar di tahun 2023 hanya saja kendala yang dihadapi saat ini pemerintah tidak mau membayar,Dengan alasan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung,
Yang mirisnya lagi dalam kawasan hutan lindung itu ada beberapa lahan yang sudah terbayarkan oleh Pemda seperti lahan Parman Musa,Di mana lahan tersebut berbatasan langsung dengan lahan saya(Ibrahim) dan tentunya pembayaran itu menggunakan uang negara, Atas dasar ini saya akan menggugat panitia pembebasan lahan, Karena mereka tidak mau berlaku adil terhadap diri saya tegasnya
Di tempat yang sama Camat randangan dikonfirmasi bahwa hari ini memang betul ibrahim kulupe mencabut kembali tanaman yang di tanam di area bandara,Namun perjuangan dari beliau belum berakhir, Dia tetap akan memperjuangkan dan berupaya kepada pemerintah untuk memperoleh ganti rugi secara adil, menurut ibrahim
Hal ini dilakukan karena Ibrahim tidak mau menghalangi program pemerintah sekalipun beliau tetap berjuang terhadap haknya. agar beliau mendapatkan atensi apresiasi dari pemerintah daerah dalam bentuk kompensasi atau dalam bentuk lainnya,
Lanjut Sahrudin Saleh Dan semua ini adalah pernyataan Ibrahim kepada saya Bahwa Tanah ini adalah miliknya dan selama ini dia kelola dan tidak tahu menahu Di mana lokasi itu masuk dalam kawasan hutan lindung,
Terkait dengan kawasan hutan lindung tersebut secara teknis dinas yang telah menetapkan lokasi ini masuk dalam kawasan, Tetapi yang jelas hari ini Ibrahim secara sukarela mencabut kembali pohon pisang dan pohon kelapa yang tertanam di lokasi area pembangunan bandara tutur camat Syahrudin
Tempat terpisah ketua DPRD kabupaten Pohuwato Nasir giasi menjelaskan BPN takut memberikan rekomendasi milik orang per orang karena hal itu masuk dalam kawasan,Dan pada intinya anggarannya sudah ada berkisar 8 miliar Untuk pembayaran lokasi, Dan Pemda telah mengakui itu,Tetapi pembayaran itu tidak bisa langsung ada yang namanya appresal yang menilai, Namun kawasan itu belum memperoleh rekomendasi dari BPN.
Lanjut Nasir Dari pertanahan menyatakan itu masuk dalam kawasan,Dan BPN juga cukup berhati-hati karena takut masuk penjara,Pada akhirnya mereka pelajari dan dirapatkan bersama di dua hari yang lalu, Alhamdulillah mereka sudah mendapatkan rekomendasi dan diperintahkan agar dibayar.tutup nasir (JUMA)







