MabesNews.com, Kuala Kampar – 12 Des 2025 – Organisasi masyarakat Panglima Bungsu – Laskar Boedak Melayu Nusantara (PB-LBMN) menyampaikan keprihatinan dan keberatan keras atas praktik pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% yang dilakukan oleh perusahaan Pancang terhadap petani kelapa di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan penelusuran dan laporan masyarakat, Kecamatan Kuala Kampar memiliki 4.328 kepala keluarga, dan mayoritas di antaranya adalah petani kelapa. Pemotongan pajak ini telah berlangsung hampir tiga tahun, yakni sejak tahun 2022, dan dilakukan terhadap setiap transaksi penjualan kelapa oleh masyarakat kepada perusahaan tersebut.
PB-LBMN telah menerima dan mengumpulkan bukti fisik berupa kuitansi pembayaran yang secara jelas mencantumkan pemotongan sebesar 0,25% pada setiap transaksi jual beli kelapa. Bukti ini menegaskan bahwa pemotongan dilakukan secara sistematis dan berlangsung lama tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mediasi Difasilitasi Pemerintah Kecamatan: Tidak Ada Titik Temu.
Dalam mediasi resmi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kuala Kampar dan dihadiri unsur Muspika serta perwakilan perusahaan Pancang, PB-LBMN mengajukan pertanyaan terkait dasar hukum pemotongan pajak tersebut. Namun, pihak perusahaan:
Tidak mampu memberikan penjelasan hukum, Tidak dapat menunjukkan dasar regulasi, dan Tidak dapat menampilkan “Surat Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22” dari Direktorat Jenderal Pajak,
yang seharusnya menjadi syarat mutlak pemungutan pajak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahan-perubahannya.
Ketiadaan dokumen penunjukan tersebut memperkuat dugaan bahwa pemotongan ini tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Bahkan dalam forum tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa PB-LBMN dipersilakan untuk mengajukan somasi, sebuah sikap yang menunjukkan ketidakmampuan mereka memberikan jawaban yang sesuai hukum dan memperlihatkan lemahnya landasan tindakan mereka selama ini.
Pernyataan Ketua PB-LBMN: Petani Dirugikan Secara Kolektif
Ketua PB-LBMN, Al Amin, menegaskan:
> “Selama hampir tiga tahun masyarakat Kuala Kampar dipotong hasil jerih payahnya tanpa kejelasan dasar hukum. Kami tidak menolak pajak, tetapi kami menolak keras pemotongan yang tidak sah, tidak transparan, dan tidak memiliki surat penunjukan dari otoritas pajak. Ribuan petani Melayu dirugikan. Kami akan berdiri paling depan membela mereka.”
Pernyataan Kuasa Hukum PB-LBMN: Ada Unsur Dugaan Pelanggaran Hukum
Kuasa hukum PB-LBMN, Ifriandi, S.H., menambahkan bahwa perusahaan telah melakukan tindakan yang sangat serius.
> “Pemotongan PPh tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana. Apalagi dilakukan selama hampir tiga tahun terhadap ribuan petani yang bergantung pada hasil kebun kelapa. Ketika diminta dasar hukum, perusahaan tidak bisa menunjukkan apa pun. Itu problem besar.”
Beliau menegaskan bahwa PB-LBMN akan:
1. Mengirimkan somasi resmi kepada perusahaan,
2. Melaporkan persoalan ini kepada Kantor Pelayanan Pajak dan Kanwil DJP,
3. Mendorong pemerintah daerah menertibkan tata niaga hasil perkebunan,
4. Mengambil langkah hukum lanjutan apabila diperlukan.

PB-LBMN Akan Terus Mengawal
PB-LBMN memastikan akan terus mengawal kasus ini secara terbuka, terukur, dan berdasarkan hukum. Organisasi ini mengimbau agar masyarakat:
Menyimpan setiap bukti pemotongan, Tidak takut melapor, Tetap kompak dan tidak terprovokasi, Mengikuti instruksi pendampingan hukum yang diberikan.
Perjuangan ini merupakan langkah moral dan hukum untuk memastikan tidak ada lagi pihak manapun yang merugikan masyarakat Kuala Kampar tanpa dasar yang sah.
Muin/Usmanto tim






