Mabesnews.com-Cirebon, Menindaklanjuti pelaporan di Polresta Cirebon yang prosesnya sudah berjalan enam bulan, namun ternyata AM sang oknum satpam terduga Pelaku Kekerasan Seksual sampai Hamil dan Melahirkan masih Melenggang Bebas.
Berikut kami sajikan Pandangan Hukum DR. Yanto Iriyanto, S.H., M.H. Terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor : STTLP/B/469/VI/2025/SPKT POLRESTA CIREBON JAWA BARAT yang ditandatangani oleh KASPKT RESOR KOTA CIREBON KANIT 1 AIPTU SUKARYO NRP 71070077 tanggal 10 Juni 2025.
Legal Opinion
Nomor : 01.1/LO-SA/XI-2025
Tanggal : 15 Nopember 2025
Perihal : Pendapat Hukum atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kepada Yang Terhormat :
• Penyidik PPA Polresta Cirebon Jawa Barat., Jl. R.Dewi Sartika No.1, Tukmudal, Kec. Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45611.
* Saudari TA alias Bunga (korban kekerasan seksual) warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Analisis Hukum :
Dalam kronologi yang dijelaskan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh sdr. AM kepada sdri. Bunga, berdasarkan Analisa dan kajian hukum terdapat perbuatan melanggar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan oleh sdr. AM.
Adapun perbuatan melawan hukum dimaksud adalah yang bersangkutan sdr. AM, memenuhi unsur pidana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal
6 huruf (b) dan huruf (c), yaitu , dipidana karena pelecehan seksual fisik :
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap
tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan
seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di
luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau
pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah).
b. Setiap Orang yang menyalah gunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau
perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan
kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).
Unsur-unsur pidana yang dapat terpenuhi dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dalam Pasal 6 huruf (b) yaitu :
1. Adanya perbuatan Seksual secara fisik, ditujukan terhadap tubuh (sdri. Bunga).
2. Adanya keinginan seksual terhadap organ reproduksi seseorang (sdri. Bunga).
3. Adanya Perbuatan melawan hukum menempatkan seseorang (sdri. Bunga ) di bawah penguasaannya, dengan melakukan hubungan intim akibat dari pengaruh minuman Alkohol yang diberikan oleh sdr. Am kepada sdri. Bunga.
Unsur-unsur pidana yang dapat terpenuhi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dalam Pasal 6 huruf (c) yaitu :
1. Adanya Tindakan penyalah gunaan, kedudukan, wewenang, kepercayaan, dari sdr. AM kepada sdri. Bunga, hal itu terlihat dari sikap yang ditampilkan oleh sdr. AM
Ketika awalnya mengajak sdri. Bunga untuk diajak pergi jalan-jalan ke cirebon kota pada
hari rabu 15 mei 2024, pada saat jalan-jalan sdr. AM berhenti di salah satu tempat,
dimana tempat tersebut adalah warung penjual minuman keras dan membeli satu botol minuman keras, selanjutnya sdr. AM membawa sdri. Bunga untuk mendatangi Hotel dengan maksud menghabiskan minuman keras yang telah dibelinya, dengan membujuk dan merayu sdr. AM menawarkan minuman keras beralkohol kepada sdri. Bunga untuk ikut minum (minuman keras) bersama, sehingga akibat dari pengaruh minum minuman keras beralkohol tersebut sdri. Bunga tidak menyadari Tindakan yang dilakukan sdr. AM kepadanya untuk melakukan hubungan intim dan/atau hubungan badan.
2. Adanya Tindakan perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya.
Maksud dari Kalimat itu menjelaskan “perbawa” yang muncul ketika seseorang:
– memakai tipu‑muslihat atau menipu,
– memanfaatkan situasi atau hubungan yang memberi keuntungan,
– mengeksploitasi kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan orang lain, lalu memaksa atau menyesatkan orang itu sehingga ia melakukan atau membiarkan
terjadinya persetubuhan atau perbuatan cabul.
Jadi, “perbawa” di sini berarti keuntungan atau pengaruh yang didapat secara tidak adil dengan cara menipu, memanfaatkan kelemahan, dan memaksa orang lain untuk
melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan.
Ini menggambarkan bentuk
manipulasi seksual yang memanfaatkan posisi atau keadaan yang tidak seimbang.
Unsur-unsur pidana di atas untuk terpenuhi adanya Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
juga perlu dilengkapi adanya alat bukti yang berhubungan dengan peristiwa Tindak
Pidana dimaksud, yaitu :
1. Adanya bukti laporan Kepolisian disertai Surat keterangan Visum et repertum yang
menunjukkan adanya cedera fisik dibagian alat organ reproduksi korban kekerasan
seksual dalam hal ini sdri. Bunga.
2. Adanya hasil test pack yang menunjukkan bahwa korban telah terlambat datang Haid
(hamil) akibat dari hubungan intim yang dilakukan oleh sdr. AM kepada sdri. Bunga.
3. Adanya hasil pemeriksaan USG (ultra sono grafi) yang menunjukkan adanya janin
(calon bayi) yang hidup pada rahim sdri. Bunga, yang telah diperiksa di klinik CMC
Ciledug pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 dengan diantar dan disaksikan oleh teman sdri. Bunga
4. Adanya upaya yang dilakukan oleh Ibu NS (ibu kandung dari sdr. AM)
untuk menggugurkan kehamilan yang dialami sdri. Bunga dengan membuat minuman tradisional berbahan r*g* t*pe dan s*h*ng bubuk yang dicampur dengan air agar diminum secara rutin oleh sdri. Bunga
Dari alat bukti yang dijelaskan dan terpenuhinya unsur-unsur pidana dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut diatas maka Saksi Ahli berkesimpulan (conclusion) bahwa :
1. Perbuatan yang dilakukan oleh sdr. AM adalah Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 6 huruf (b) dan Pasal 6 huruf (c), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Perbuatan yang dilakukan oleh sdr. AM dapat dipertanggung jawabkan secara hukum (memiliki konsekwensi hukum), sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Demikian Legal Opinion (Pendapat Hukum) ini dibuat untuk digunakan sebagaimana
mestinya.
Cirebon, 15 Nopember 2025
Hormat saya., DR. Yanto Iriyanto, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon. NIDN. 0403026303.
Hombing







