Ormas Laki Laskar anti Korupsi Indonesia  Menyoroti PT FRESH ON TIME SEAFOOD Diduga adanya perbudakan Ketenagakerjaan Perbudakan di wilayah kabupaten Bogor

MabesNews.com, Bogor, BI – Kerja rodi atau Kerja Paksa adalah bentuk eksploitasi, terhadap pekerja oleh pihak yang memiliki kekuatan atau otoritas, dan muncul saat penjajahan oleh bangsa Belanda.

Hal ini tampaknya Masih Berlaku di PT. FRESH ON TIME SEAFOOD Yang Berlokasi di Klapanunggal Bogor yang kini telah Menjadi Sorotan Publik.

Pasalnya perbudakan yang terjadi saat ini dialami para karyawan di tempat mereka mencari Nafkah pada perusahaan yang bergerak di pengelolaan makanan kemasan laut (Seafood) beragam seperti sejenis ikan dan kepiting.

Ironisnya, perusahaan PT. FRESH ON TIME SEAFOOD disinyalir ada perlakuan yang tidak lazim dialami para pekerjanya, mereka (pekerja) terkesan diperlakukan Bagaikan hidup di zaman penjajahan mereka diperbudak bagaikan pekerja paksa di era abad ke 17 dan Abad ke 19.

Di perusahaan mereka tempat bekerja tidak mengikuti sistem pengupahan atau gajinya tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

 

Demikian hal ini dikatakan I.N (nama samaran-red) salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sembari meminta jati dirinya tidak dipublikasi di koran.

 

Menurut IN bahwa para pekerja di perusahaan fresh on time seafood mempekerjakan pekerjaan dengan upah Rp.100.000 per harinya dengan masa kerja 12 jam setiap harinya.

 

Artinya para pekerja hanya mendapatkan upah Rp. 1.200.000 per dua Minggu. Pihak perusahaan tidak pernah memberikan uang lemburan bila lebih dari jam kerja Normalnya.

 

Selain tidak diberikan upah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan pihak perusahaan pun tidak memberikan makan atau uang pengganti uang makan tidak diberikan.

 

Bahkan yang sangat memprihatinkan dimana karyawan dikenakan jam kerja diluar jam kerja normalnya selama 4 jam lembur setiap hari tidak ada diperhitungkan.

 

Para pekerja di PT. Fresh on time seafood bener-benar dibuat resah, demikian hal ini dikatakan I.N.

 

Dari keterangan Sumber lain yang diminta keterangannya dijumpai di lokasi perusahaan tempat mereka bekerja tersebut, menurut salah satu karyawan yang di konfirmasi, mengakui dan membenarkan seperti penjelasan seperti penjelasan yang disampaikan rekan sekerjanya IN itu.

 

Menindak lanjuti Informasi atas penjelasan beberapa sumber terkait adanya dugaan bahwa telah terjadinya tindakan sewenang-wenang perusahaan terhadap pekerjanya mulai dari pengupahan dan Jam Kerja lembur tidak dibayarkan jelas tidak sesuai dengan peraturan perundang Undangan (UU).

 

Mengacu UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa dan Konvensi ILO Nomor 29 Tahun 1930, media SKM BINTANG Indonesia melayangkan surat Konfirmasi secara tertulis kepada pihak manajemen PT. Fresh on time seafood dengan nomor surat 042/konfirmasi/bintang/V/2025, pada tgl 6 mei 2025 lalu perihal konfirmasi dan klarifikasi, dimana Surat tersebut diterima security yang mengaku sebagai kepala security, namun hingga berita ini disampaikan kepada publik, pihak Perusahaan PT. Fresh on time seafood belum memberikan penjelasan Resminya

 

HOTMA TUMANGGER