Mabesnews.com – Batam – Keluarga seorang anak perempuan berusia 5 tahun berinisial AZ di Batu Aji, Batam, berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan yang menimpa anak mereka. Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku dan akhirnya mengaku kepada orang tuanya.
Setelah mengetahui hal tersebut, keluarga segera melapor kepada perangkat RT/RW setempat dan diarahkan ke Polsek Batu Aji. Pihak kepolisian kemudian meminta korban menjalani pemeriksaan medis di RS Embung Fatimah. Hasil visum, menurut keterangan keluarga, menunjukkan adanya luka lama dan baru pada organ vital anak.
Ketua DPD Kepulauan Riau Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Petarung Keadilan Nusantara, Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA., menyebut peristiwa ini harus menjadi perhatian serius. Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan berpotensi menimbulkan trauma mendalam pada korban.
“Kami mendesak pihak kepolisian agar segera memanggil terlapor dan memproses kasus ini sesuai hukum. Negara harus hadir untuk melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,” ujar Marihot.
Marihot menambahkan bahwa sedikitnya sudah ada dua alat bukti yang dapat memperkuat kasus, yakni keterangan saksi dan hasil visum medis. Beberapa saksi, termasuk orang tua korban serta perangkat lingkungan, sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Hingga kini, keluarga korban masih menanti langkah cepat dari penyidik. Mereka berharap proses hukum tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
(Nursalim Turatea)













