MabesNews.com, Tangerang Selatan – Dugaan persoalan sewa-menyewa mobil menyeret nama salah satu oknum pengelola Sekolah Khalifah di wilayah Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kasus ini mencuat setelah pemilik usaha rental mobil mengaku mobilnya belum dikembalikan dan pembayaran sewa disebut menunggak hingga puluhan juta rupiah, 25 Febuari 2026.
Ahmad Fauzi, pemilik usaha rental mobil, mengungkapkan bahwa kendaraan miliknya jenis Toyota Avanza 1.3 G M/T warna silver metalik tahun 2018 dengan nomor polisi B-1491-VKZ disewakan untuk operasional antar-jemput siswa-siswi sekolah tersebut.
“Mobil digunakan untuk antar-jemput siswa. Namun sampai saat ini kendaraan belum dikembalikan dan uang sewanya belum dibayarkan lunas,” ujar Ahmad saat ditemui wartawan.
Menurutnya, total tunggakan pembayaran sewa mencapai Rp19.900.000. Ia mengaku sudah berulang kali melakukan komunikasi dan penagihan secara persuasif, namun belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Dikuasakan untuk Penarikan
Merasa dirugikan, Ahmad Fauzi kemudian membuat surat kuasa resmi untuk melakukan penarikan kendaraan sekaligus penagihan tunggakan. Kuasa tersebut diberikan kepada dua pihak untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil, kata Ahmad, sebagai upaya terakhir setelah komunikasi internal dinilai tidak membuahkan hasil.
“Kami hanya ingin kendaraan kembali dan kewajiban diselesaikan. Tidak ada niat lain,” tegasnya.
Dugaan Kelalaian Oknum
Kasus ini disebut melibatkan salah satu oknum pengelola sekolah yang bertanggung jawab atas operasional kendaraan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola Sekolah Khalifah Parigi Pondok Aren masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang atas persoalan ini.
Potensi Masalah Hukum
Secara hukum, apabila kendaraan yang disewa tidak dikembalikan dan pembayaran tidak diselesaikan sesuai perjanjian, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah perdata dan berpotensi berkembang ke ranah pidana apabila ditemukan unsur penguasaan tanpa hak.
Pengamat hukum yang dihubungi media ini menjelaskan bahwa sengketa sewa menyewa harus mengacu pada perjanjian awal. Jika terdapat wanprestasi, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat sekitar, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh integritas dan tanggung jawab dalam setiap aspek operasionalnya.
Warga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara profesional tanpa mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Sekolah Khalifah Parigi Pondok Aren terkait tudingan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait, kemudian ujar,. Ahmad Fauzi korban.

contoh nya seperti sekarang ini lagi, dalam tahap mobil saya disewa sama dia di pakai dalam mobil itu tapi ini dah hampir 6 bulan nggak di, balikin, menurut saya ada pun, kendala-kendala yang lain, seharusnya di selesaikan dengan baik tetapi ini dari pihak sekolah Khalifa ims, tidak merespon sama sekali saya sebagai pemilik kendaraan atau rental mobil merasa di, rugikan, kurang lebih tunggakan sekitar 20 juta dan saya akan menempuh jalur hukum agar, pengurus mau pun pihak sekolah Khalifa ims bertanggung jawab terhadap sewa mobil rental, pungkas. penulis : usin







