Oknum Pelaku Usaha PETI Di Balayo Menghadang Wartawan Saat Mendampinggi KPH III Pohuwato Turlap.

Pemerintah66 views


(Mabesnews.com Gorontalo) Oknum pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin PETI di balayo Mengacam wartawan kalimat tersebut dilontarkan ke awak media saat turun mendampingi KPH III Pohuwato yang hendak melakukan penertiban. kemudian dalam perjalanan dihadang oleh pelaku usaha tambang ilegal yang kerap disapa Ka uwa melakukan pengacaman mau membunuh wartwan.hal itu terjadi tepat berada di depan rumah anaknya Di desa balayo kecamatan patolangio kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo Rabu 18/06/2025

KA uwa Dengan nada keras dan berkata sudah kalian ini wartawan yang saya bikin malas saya cari kalian dan saya bunuh tegasnya.

Tak sampai di situ pelaku usaha tambang ilegal ini juga mengulangi kalimat dengan nada ancaman terhadap kerja jurnalis paling saya jengkel kalian ini wartawan. Dan ini kehutanan datang hanya gara-gara kalian wartawan saya kasih lolos kalian jika dapat masalah di sana saya cari wartawan itu” tegasnya Kamis( 19/06/2025)

Dengan nada ancaman tersebut salah satu pimpinan redaksi Yopie Y Latif melaporkan hal ini ke polres Pohuwato dia datang kepolres bersama rekan-rekan wartawan Dan melaporkan yang bersangkutan ke polres

Lanjut yopi saya sudah di BAP oleh penyidik. dan kami tingal menunggu proses selanjutnya dan apa yang dilakukan oleh pelaku usaha itu termasuk menghalang-halangi tugas wartawan dan merupakan tindakan yang melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers khususnya pasal 18 ayat (1).

Di mana pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500,000,000 ungkap pimpinan redaksi Yopi Y Latif ( Anis D)