Ngeri mafia BBM solar PT. Perisai Mas Pratama (PMP) Bersubsidi Ilegal Kab.Cirebon berhasil di ungkap

MabesNews.com, Cirebon Jawa barat, 20 /Agustus 2025 pukul 05 :48 wib – Akhir akhir ini gencar pemain solar bersubsidi bertambah banyak di kabupaten cirebon kususnya di daerah Arjawinangun di dapati PT. Perisai Mas Pratama (PMP) Diduga Dalang Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Cirebon.

Tim mabesnews.com gerak cepat Minta aparat penegak hukum Bersinergi Tangkap Mafia BBM PT. Perisai Mas Pratama (PMP) sebagai Dalang solar kabupaten Cirebon.

Lagi – lagi Terungkap pemain atau Mafia BBM bersubsidi jenis solar tepatnya di wilayah Arjawinangun jln nasional no 1 desa kebonturi kabupaten Cirebon Jawa barat di depan Kolam Renang arjawinangun persis pinggir jln raya besar.

Mafia jenis pemain BBM Solar bersubsidi ini sering kali melakukan transaksi antara kedua belah pihak dari pukul 05:48 wib sampai dengan selsai pengisian, antara pihak penjual dengan pihak Transporter PT. Perisai Mas Pratama (PMP) Nopol F 9376 FI Warna Biru Putih kapasitas 8000 liter atau KL.

Dalam hal ini tim investigasi media Media mabesnews mengungkap fakta sebenarnya menangkap tangan langsung para pemain Mafia solar kedua belah pihak ini.

Saat ingin di wawancarai selaku pengurus solar yg bernama(aying ) tersebut sang saat sedang pengisian ke PT. PMP ini enggan memberikan komentarnya ( Selasa 19 Agustus 2025 ).

Jelas dalam hal ini terduga dan terbukti kuat pemain mafia berjenis BBM solar ini sering melancarkan aksinya.

Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi, Pasalnya Dugaan Kasus Kejahatan Penggunaan tangki BBM tanpa izin usaha pengangkutan merupakan tindakan ilegal yang diancam oleh undang-undang. Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana dan diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penjelasan Lebih Lanjut : Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan penyimpanan BBM. Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran hukum.

Pasal 53 huruf b: Pasal ini secara khusus menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama, termasuk dalam konteks pelanggaran UU Migas.

Penyimpanan BBM tanpa izin : Selain pengangkutan, penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga diatur dalam UU Migas dan memiliki sanksi pidana yang serupa.Pelanggaran solar bersubsidi ilegal diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60 miliar.

Masyarakat yang tidak ingin disebut namaya Mengeluh mengenai dampak analisis lingkungan (amdal) itu mba pihak perusahaan PT .perisai mas pertama PMP setau saya blum ijin ke ke kepala desa menurut keterangan nya”

Besar harapan kmi agar pihak APH(aparat penegak hukum khususnya Polresta Cirebon, sampai tingkat Polda Jabar agar menindak tegas para pelaku pemain, mafiia solar diwilayah Kabupaten cirebon khususnya.

 

Weny jurnalis dan tim