Ngaku Ketua Organisasi Wartawan, Pemilik Tambang Galian C Sirtu dan Pasir Urug di Burujul Kulon Diduga Ilegal

Hukum286 views

Mabesnews.com, Majalengka – Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan awak media di lapangan pada Kamis, 25 Desember 2025, ditemukan aktivitas pertambangan galian C jenis sirtu dan pasir urug yang diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Lokasi tambang tersebut berada sungai walungan cisambeng di Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Aktivitas pertambangan terlihat berjalan bebas tanpa papan informasi perizinan.

Tambang tersebut diduga milik seorang pria berinisial D, warga Indramayu, yang menurut informasi di lapangan mengaku sebagai ketua salah satu organisasi wartawan di Jawa.

 

Awak media berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolri, Kapolda Jawa Barat, dan Polres Majalengka, agar dapat menindak tegas aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal tersebut apabila terbukti melanggar hukum.

 

Dalam upaya konfirmasi, awak media menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp terkait kelengkapan perizinan, antara lain IUP, IPR, IUPK, serta izin pelepasan kawasan. Yang bersangkutan menjawab singkat, “Sudah diurus, tapi belum keluar.”

 

Namun demikian, berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berjalan cukup lama dan material sirtu serta pasir urug diduga diperjualbelikan dan dibawa ke luar lokasi tambang.

 

Sumber di lapangan juga menyayangkan sikap yang bersangkutan, mengingat profesi wartawan seharusnya menjunjung tinggi ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sebagaimana diketahui, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Tanpa legalitas perizinan dari instansi berwenang, aktivitas pertambangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp. 10 miliar.

 

Saat dihubungi kembali melalui sambungan telepon WhatsApp, yang bersangkutan justru diduga melontarkan kata-kata kasar dan menantang awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan hukum tegas dari aparat terkait terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

 

 

Hombing