Mulai 15 April Ada Penyesuaian Tarif Parkir di Pelabuhan Domestik Sekupang & Punggur

Pemerintah179 views

MabesNews.com | Batam- Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pembenahan pelayanan dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telagapunggur.

Setelah resmi menggandeng PT Centrepark Citra Corpora dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telagapunggur, mulai 15 April 2024 mendatang, BP Batam akan menerapkan penyesuaian tarif parkir di dua pelabuhan tersebut.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4, Tahun 2023, tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

Disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telagapunggur meliputi tarif pass masuk kendaraan, sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan tarif parkir kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024.

“Setelah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Centrepark Citra Corpora pada 1 Maret 2024 lalu, maka akan dilakukan penyesuaian tarif parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telagapunggur,” ujar Ariastuty dalam keterangan resminya, Kamis, (4/4/2024).

Sebagai gambaran, tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp7.000,- untuk dua jam pertama dengan rincian Rp2.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp5.000,- untuk tarif parkir.

Untuk jam berikutnya, dikenakan tarif sebesar Rp2.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap kendaraan roda empat per 24 jam/kendaraan adalah Rp62.000,-

Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp3.000,- untuk dua jam pertama dengan rincian Rp 1.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan dan Rp 2.000,- untuk tarif parkir.

Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp1.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp31.000,-

Dalam penyesuaian tarif ini, mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63, Tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 15 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.

Ariastuty berharap, layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telagapunggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital.

“Hal ini membuktikan komitmen BP Batam untuk terus mentransformasi Pelabuhan Batam menjadi berstandar internasional,” tegasnya. (Nursalim Turatea).