MNC ANSURANSI WANPRESTASI, NASABAH MENGGUGAT PT. MNC Asuransi Indonesia

Hukum294 views

MABESNEW.COM, Jakarta,-PT MNC adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi yang menyediakan berbagai produk asuransi umum bagi klien ritel dan korporat, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, salah satu produk asuransinya adalah Property All Risks Insurance (Standard Munich Re Wording) Amended with Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion Endorsement (4.1B/2007) Excluding Earthquake Volcanic Eruption and Tsunami (EVET) Subject to Terrorism & Sabotage Exclusion Endorsement (NMA 2920) atau yang biasa disebut dengan.” Hari Jum”at 08 Agutus 2025.

“Asuransi Property All Risk”. Salah satu Tertanggung (Nasabah) PT. MNC Asuransi Indonesia selaku Pihak Pertanggungan adalah Warga Surabaya berinisial STJ yang mengangsurasikan stok peralatan printer barcode yang disimpan di Pergudangan Nusa Indah Tangerang Banten dengan Nilai Pertanggungan Stock sebesar Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) untuk periode 01 Februari 2024 hingga 01 Februari 2025, STJ selaku Tertanggung telah membayar lunas Premi Asuransi Property All Risk beserta biaya tambahannya sejumlah Rp.13.221.000,00 (tiga belas juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) untuk periode tersebut.

Pada pertengahan September 2024, Tertanggung mengetahui adanya pencurian terhadap barang yang diasuransikan, hal tersebut, diketahui melalui rekaman CCTV, terhadap kejadian pencurian itu, STJ segera menginformasikan kepada PT. MNC Asuransi Indonesia sebagai Pihak Pertanggungan, untuk mengajukan klaim asuransi sesuai jenis asuransi yang diikuti dan juga melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Laporan Kepolisian tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1087/IX/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, dari hasil penyidikan pihak Kepolisian diidentifikasi bahwa pelaku merupakan mantan pekerja Tertanggung yang telah berhenti bekerja dan terhadap pelaku telah ditetapkan memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sebagaimana Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/237/IX/RES.1.8/2024/Reskrim tentang Penetapan Status Tersangka.

Namun terhadap kalim yang diajukan STJ selaku Tertanggung kepada PT. MNC Asuransi Indonesia selaku Pihak Pertanggungan pada Oktober 2024, berdasarkan Report No. 1 (Proposed Recommendation) Theft Claim, Pihak MNC Asuransi justru mengirimkan surat penolakan terhadap klaim yang diajukan Tertanggung tersebut dengan alasan bahwa pencurian tersebut tidak disertai dengan kekerasan yang terlihat atau tindakan keluar atau masuk secara paksa.Terhadap surat penolakan tersebut, STJ menyampakan dua kali Surat Keberatan kepada PT. MNC Asuransi, atas keberatan tersebut PT. MNC Asuransi menanggapi, namun lagi-lagi jawabannya tetap menolak klaim pembayaran asuransi Penggugat karena pencurian tersebut tidak disertai dengan kekerasan yang terlihat atau tindakan keluar atau masuk secara paksa, sehingga dengan terpaksa STJ selaku Tertanggung melalui Kuasa Hukumnya Para Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Ananto Haryo & Rekan” yang berkedudukan di Kedurus – Surabaya, mengajukan Gugatan Wanprestasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara no. 282/Pdt.G/2025/PN JKT PST.

Menurut Kuasa Hukumnya H. ANANTO HARYO, SH., MHum., MM, saat ditemui wartawan di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, bahwa kliennya yaitu STJ sebagai Tertanggung telah melaksanakan seluruh prosedur klaim yang tercantum dalam poin Property All Risks Policy diantaranya adalah, memberitahu Penanggung yaitu PT. MNC Asuransi melalui telepon atau telegram dan juga secara tertulis mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan, segera memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan, “Semua Prosedur yang tercantum dalam poin Property All Risks Policy sudah dilakukan termasuk laporan polisi dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi PT. MNC Asuransi selalu mengelak dengfan alan karena pencurian tersebut tidak disertai perusakan atau kekerasan, ini kan aneh,” katanya.

Selain itu H. ANANTO HARYO, SH., MHum., MM, yang juga menjabat Ketua Harian DPC Peradi Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur ini juga mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan kliennya, ketika mendaftar untuk mengikuti Asuransi Property All Risk, disampaikan bahwa jika terjadi pencurian, klaim dapat dicairkan.

Namun, tidak dijelaskan bahwa bentuk pencurian yang dimaksud harus disertai kekerasan yang terlihat atau tindakan keluar atau masuk secara paksa, karena tidak memberikan informasi secara benar dan jelas kepada Tertanggung terkait hal-hal yang dapat membuat klaim menjadi ditolak, untuk itu PT. MNC Asuransi telah melanggar UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No: 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.” Pada Hari Jum”at 08 Agustus 2025.

 

M.amir as melaporkan