Misteri Penyalahgunaan Listrik di Sekolah SDN JAYASAMPURNA 01 Awak Media Tak Dapat Konfirmasi  

Pemerintah225 views

MabesNews.com Kabupaten Bekasi, 16 Juni 2025 Upaya awak media untuk mengkonfirmasi laporan penyalahgunaan listrik di Sekolah SDN JAYASAMPURNA 01 untuk proyek konstruksi Pempagunan

Sebelumnya, beredar laporan dan foto yang menunjukkan sambungan listrik ilegal dari instalasi sekolah ke proyek tersebut. Pengawas proyek,yang bernama Herman Pengawas Proyek , dikabarkan bertanggung jawab atas pengisian token listrik, namun hal ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi.

Ketidakhadiran pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana dan sumber daya sekolah. Pihak berwenang terkait, termasuk sebutkan instansi,Dinas Pendidikan diharapkan dapat turun tangan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Peraturan Daerah Perda Beberapa daerah mungkin memiliki peraturan daerah Perda yang mengatur tentang penggunaan listrik dan dapat diterapkan jika terdapat pelanggaran di wilayah tersebut.

Kontrak/Perjanjian: Jika ada kontrak atau perjanjian antara sekolah dan pihak kontraktor, pelanggaran terhadap perjanjian tersebut dapat menjadi dasar tuntutan hukum.

penyalahgunaan listrik menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu, pekerja yang tidak menggunakan APD menempatkan diri mereka pada risiko kecelakaan kerja yang serius. Kondisi ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan kepedulian terhadap keselamatan kerja di proyek tersebut. Pihak berwenang terkait diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kedua masalah ini.

 

Hotma tumangger