MabesNews.com.BULUKUMBA — Para terduga pelaku pelemparan rumah seorang oknum polisi di Kabupaten Bulukumba telah menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Polres Bulukumba pada Jumat, 15 Maret 2024.
Sebelumnya, dua terduga pelaku, YU (19) dan IR (14), telah ditangkap oleh polisi pada Selasa, 12 Maret 2024.
Setelah menginterogasi kedua pelaku tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus dengan mencari terduga pelaku lainnya di Kabupaten Bantaeng, namun upaya tersebut tidak berhasil karena terduga pelaku tidak berada di rumah mereka.
Pada Jumat, 15 Maret 2024, siang kemarin, sepuluh terduga pelaku lainnya menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba, didampingi oleh orang tua masing-masing dan pemerintah setempat, mengingat para terduga tersebut berasal dari Kabupaten Bantaeng.
Para terduga pelaku yang menyerahkan diri tersebut adalah Z (15), S (13), YA (17), IK (15), N (16), D (15), MA (15), S (19), T (17), dan IR (18).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam S.H., M.H., menyatakan bahwa total terduga pelaku yang diamankan berjumlah 12 orang, dengan 2 orang ditangkap sebelumnya dan 10 orang menyerahkan diri.
Semua terduga pelaku berasal dari luar Kabupaten Bulukumba, khususnya dari Kabupaten Bantaeng, dan kebanyakan masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur.
“Karena para terduga pelaku kebanyakan masih di bawah umur, Penyidik dari Polsek Ujung Bulu bekerja sama dengan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba menangani kasus ini,” kata AKP Abustam pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Saat diinterogasi oleh penyidik, para terduga pelaku mengaku melakukan pengrusakan sesuai dengan video yang telah viral dan beredar.
“Mereka mengakui serta menjelaskan peran masing-masing dalam peristiwa pelemparan tersebut,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan motif di balik peristiwa pelemparan tersebut, yaitu bahwa salah satu terduga pelaku merasa kelompoknya dilempari saat melintas di lokasi kejadian.
“Mereka merasa dilempari, sehingga mereka melakukan lemparan balasan. Namun, mereka tidak menyadari bahwa rumah yang terkena lemparan adalah milik oknum polisi,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, 12 terduga pelaku telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Kejadian pelemparan rumah tersebut terjadi pada Minggu sore, 10 Maret 2024, di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Bentengge, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Diduga pengrusakan atau pelemparan ini dilakukan oleh sekelompok remaja dari Kabupaten Bantaeng yang tergabung dalam geng motor “Sama Rata” yang bermarkas di salah satu kecamatan Kabupaten Bantaeng.
Korban, Raoda Tul Jannah (41), istri dari oknum polisi pemilik rumah, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba pada Senin, 11 Maret 2024, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.