MABESNEWS.COM.— Kerusakan jalan pembatas antara pesisir Pantai Pasir Padi dan badan jalan aspal kian mengkhawatirkan.
Sudah lebih dari tiga minggu berlalu sejak kerusakan itu menjadi sorotan publik, namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang untuk perbaikan permanen.
Hasil investigasi media ini di lapangan, Senin (12/01/2026), menunjukkan kondisi yang jauh lebih parah dari laporan awal.
Erosi pantai terus menggerus badan jalan, sementara upaya “penanganan” yang dilakukan hanya berupa karung-karung berisi pasir yang disusun seadanya di bibir pantai.
Karung tersebut sama sekali tidak mampu menahan benturan ombak laut yang datang silih berganti. Kini, sisa badan jalan aspal yang terbentang hanya sekitar tiga meter dari rumah-rumah warga di kawasan pesisir.
Jika kondisi ini dibiarkan, bukan sekadar ancaman—terputusnya akses jalan utama Pasir Padi tinggal menunggu waktu.
Ironisnya, jalan tersebut merupakan bagian dari proyek bernilai fantastis.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek penataan kawasan pesisir tersebut menelan anggaran APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp5.177.721.000. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Cintia, yang menurut informasi lapangan disubkontrakkan oleh pihak Cakra kepada pihak lain berinisial CK dan AL.
Skema pelaksanaan proyek inilah yang mulai memunculkan tanda tanya.
Selain kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat, transparansi pelaksanaan dan tanggung jawab pasca proyek menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya kepada media ini pada Rabu (7/01/2026), Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang, M Agus Salim, menyebutkan bahwa perbaikan sementara akan menggunakan anggaran Pemkot Pangkalpinang yang dibantu “sumbangan” dari pihak CV pelaksana proyek. Namun, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak ditentukan besar nominalnya.
Pernyataan ini justru memantik pertanyaan baru, berapa nilai bantuan tersebut, dalam bentuk apa, dan melalui mekanisme apa disalurkan?
Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai transparansi bantuan dari pemegang proyek yang menggunakan dana APBD miliaran rupiah itu.
Lebih jauh, Agus Salim menjelaskan bahwa secara hukum dan administratif, kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang hanya sampai pada garis darat pantai.
Wilayah laut, termasuk pembangunan struktur penahan ombak permanen, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) dan kementerian teknis terkait.
Namun dalam praktiknya, batas kewenangan ini justru menciptakan ruang abu-abu yang berujung pada pembiaran.
Pemerintah kota mengaku tidak bisa membangun struktur laut.
Sementara di sisi lain, intervensi pemerintah pusat kerap berjalan lambat dengan alasan keterbatasan anggaran, prioritas nasional, dan pergantian kebijakan.
“Kota menunggu pusat, pusat menunggu kesiapan anggaran. Sementara laut tidak pernah menunggu,” ujar salah satu sumber yang memahami persoalan tersebut.
Pola penanganan darurat pun terus berulang dari tahun ke tahun. Pemasangan biobag atau karung pasir dan pembatasan sementara kawasan kembali dijadikan solusi instan.
Kepala Dinas PU sendiri mengakui bahwa langkah tersebut hanyalah penanganan sementara, bukan solusi struktural jangka panjang.
Di tengah tarik-menarik kewenangan dan minimnya kejelasan tanggung jawab, warga pesisir Pasir Padi berada di garis terdepan risiko.
Bangunan yang ada di Pasir Padi terancam, akses jalan publik di ujung tanduk, sementara proyek bernilai miliaran rupiah justru meninggalkan pertanyaan besar tentang kualitas, pengawasan, dan akuntabilitas.
Jika negara terus hadir setengah hati, maka kerusakan ini bukan sekadar persoalan ombak dan abrasi, melainkan potret kegagalan tata kelola pembangunan pesisir yang dibayar mahal oleh rakyat.(ZL) JB







