
(Mabesnews.com- Gorontalo), 31 Januari 2026 – Pernyataan Penasihat Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto, S.H., M.H., yang menyatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PETS dinilai sebagai tafsir sempit dan berbahaya.
Analis dokumen publik, Ilham Kuntono, membantah tegas argumen tersebut, menyebut bahwa klaim itu “mengabaikan prinsip dasar hukum tentang sebab dan akibat”.
Ilham menegaskan, “Putusan MA No. 328/K/Pdt/2017 yang telah inkracht bukan sekadar putusan perdata biasa. Ia adalah palu godam yang meruntuhkan seluruh bangunan hukum yang didirikan di atasnya, termasuk IUP PT PETS.”
Berikut inti bantahan terhadap dua artikel yang dirilis Suslianto:
Pada hari Sabtu 31 januari 2026 Media online mabesnews.com Gorontalo.
1. Keterkaitan Hukum yang Tak Terpisahkan
Klaim Suslianto: Putusan MA hanya membatalkan kepengurusan KUD, tidak menyebut SK Gubernur No. 351/2015
(pengalihan IUP) sehingga IUP tetap sah.
Bantahan Ilham: “Ini keliru fatal.” MA menyatakan “segala keputusan” dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) 27 Januari 2015 tidak sah. RAT itulah yang melahirkan kepengurusan yang mengusulkan pengalihan IUP. “Jika sumbernya (RAT) batal, maka semua anak kandungnya, termasuk usulan pengalihan yang menjadi dasar SK Gubernur, ikut batal. Ini hukum sebab-akibat yang sederhana,” tegas Ilham.
2. Kewenangan Gubernur Masih Berlaku
Klaim Suslianto: Kewenangan cabut IUP kini ada di Pemerintah Pusat berdasarkan UU No. 3/2020, sehingga tuntutan ke Gubernur salah alamat.
Bantahan Ilham: “Argumentasi ini menyesatkan dan mengabaikan asas non-retroaktif.” UU No. 3/2020 berlaku 10 Juni 2020. Sementara:
SK Gubernur No. 351 (pengalihan IUP) terbit 2015.
IUP Perpanjangan PT PETS No. 30 terbit 20 April 2020.
“Kedua keputusan itu lahir di bawah rezim UU Minerba lama, yang menetapkan ‘siapa yang memberi, dia yang mencabut’. Karena Gubernur yang menerbitkan, maka Gubernur pula yang wajib mencabut jika dasar hukumnya cacat,” papar Ilham.
3. Legal Standing dan Keberatan Formal
Klaim Suslianto: Pengurus KUD yang sah tidak pernah mengajukan pembatalan, sehingga IUP harus dianggap diterima.
Bantahan Ilham: “Ini pembalikan logika.” Keabsahan suatu keputusan administratif ditentukan oleh pemenuhan hukum sejak awal, bukan oleh ada-tidaknya keberatan. “Kewajiban Gubernur untuk mencabut keputusan yang cacat adalah kewajiban jabatan (ex officio), tidak bergantung pada gugatan warga. Diamnya pihak yang dirugikan tidak mengubah status hukum suatu dokumen yang lahir dari proses batal,” jelasnya.
Ilham menyimpulkan bahwa upaya memisahkan IUP PT PETS dari Putusan MA adalah “akrobat hukum” untuk melindungi keputusan yang cacat. “Mahkamah Agung telah memutuskan. Sekarang, eksekusinya ada di tangan Gubernur sebagai pejabat yang menerbitkan keputusan bermasalah itu. Menolak melaksanakan putusan MA adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tutupnya. (JM)






