MabesNews.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Dua orang advokat asal Provinsi Bangka Belitung yakni Wandi, S.H., dan Sewanto, S.H., tiba di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat guna menindaklanjuti permohonan bantuan hukum dari warga setempat.
Pendampingan hukum ini secara resmi ditangani oleh kantor hukum WANDI, S.H. & PARTNERS yang beralamat di Jalan Pilang No. 237, Pelangi Residence, Tanjungpandan, Belitung.
Langkah keluarga warga Ketapang memilih penasihat hukum dari pulau seberang tersebut bukan tanpa alasan.
Keputusan ini diambil berdasarkan keyakinan mereka terhadap rekam jejak Wandi, S.H., serta masukan dan rekomendasi dari kerabat para tersangka.
Berdasarkan konfirmasi dari Wandi, S.H. dan rekannya, tim hukum akan memberikan pendampingan resmi terhadap empat perkara hukum berbeda di Kabupaten Ketapang, yang meliputi: Satu kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Satu kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit, Dua kasus dugaan penyerobotan tanah bersertifikat.
Pihak keluarga berharap tim kuasa hukum dapat bekerja secara maksimal untuk memperjuangkan hak-hak para tersangka, demi mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat (DR)







