Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

Opini48 views

Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

 

Mabesnews.com,-BERAWAL dari kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto yang secara sepihak memutus kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa dengan alasan yang sangat politis yaitu TPP Desa yang mengikuti pemilu legislatif pada tahun 2024, tidak lagi diperpanjang kontraknya sebagai TPP Desa. Tentunya kebijakan Menteri desa tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mengingat KPU dan Menteri desa sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan bahwa TPP Desa yang mengikuti pemilu legislatif tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kebijakan Menteri Desa telah mengakibatkan terjadi pemutusan kontrak ribuan TPP Desa yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, tanpa memperoleh pesangon atau bentuk penghargaan lain dari kementerian desa. Belakangan ditemukan adanya dugaan, kebijakan Menteri desa amat beraroma politis, mengingat masuknya para TPP Desa dari kader-kader partainya Menteri Desa.

 

Hasil perjuangan dari para TPP Desa yang diputus kontraknya secara sepihak oleh Kementerian Desa, akhirnya Ombusman RI mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) bahwa telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh jajaran Kementerian Desa dalam proses evaluasi kinerja pendamping desa yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja ribuan TPP Desa.

 

Terkait dengan temuan Ombusman RI, pihak kementerian desa wajib segera melakukan koreksi, untuk memulihkan kembali hak TPP yang telah diputus kontraknya secara sepihak dan dinyatakan pemutusan kontrak TPP Desa oleh Kementerian Desa adalah tindakan maladministrasi. Sudah saatnya negara hadir melindungi hak-hak warga negaranya, bukan berusaha menutupi kesalahan Menteri Desa yang amat merugikan rakyat.

 

(Samsul Daeng Pasomba/Tim)