Menanti Fajar Integritas di Dermaga BUMN

Opini139 views

(Oleh: Khairul Mahalli (Ketua Umum ADEKI)

 

Mabesnews.com-Jakarta-Integrasi pelabuhan melalui merger PT Pelindo beberapa tahun silam membawa janji besar: efisiensi logistik nasional dan peningkatan daya saing global.

 

Namun, memasuki kuartal pertama tahun 2026, janji tersebut seolah terbentur karang kenyataan yang pahit. Serangkaian laporan investigasi dan audit resmi negara kini menyingkap tabir gelap di balik operasional sang raksasa biru, memunculkan keraguan apakah penggabungan tersebut benar-benar membuahkan efisiensi atau justru sekadar menyatukan masalah-masalah struktural yang belum teratasi.

 

Kondisi Pelindo saat ini berada dalam stadium yang mengkhawatirkan jika menilik parameter krisis yang ada. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode Januari hingga Maret 2026 menjadi lonceng peringatan pertama yang sangat nyaring. Dalam temuan tersebut, istilah tata kelola yang dianggap “amburadul”

 

Bukan sekadar hiasan kata, melainkan representasi dari inefisiensi sistemik yang diproyeksikan menyentuh angka triliunan rupiah. Bukannya menjadi lebih ramping pasca-merger, kinerja operasional perusahaan justru terbebani oleh pembengkakan biaya yang tidak wajar, menciptakan lubang finansial yang terus menggerus potensi keuntungan yang seharusnya disetorkan kepada negara.

 

Sektor investasi menjadi titik paling rapuh dalam tubuh perusahaan. Data menunjukkan adanya defisit yang nyata sebesar Rp470,70 miliar pada proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC).

 

Ketidakmampuan proyek tersebut dalam menutupi beban bunga pinjaman hingga tahun 2026 ini adalah potret nyata dari perencanaan investasi yang terburu-buru dan lemahnya mitigasi risiko jangka panjang.

 

Lebih memprihatinkan lagi, audit negara secara tegas menyatakan bahwa tata kelola investasi di Pelindo tidak sesuai dengan prosedur standar. Akibatnya, muncul fenomena proyek strategis di berbagai daerah yang kini berstatus mandek tanpa hasil—sebuah pemborosan ruang dan anggaran yang seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi.

 

Situasi finansial yang goyah ini semakin diperburuk oleh masuknya persoalan ke ranah hukum yang serius. Dugaan korupsi pengadaan kapal senilai Rp135,8 miliar di wilayah Sumatera Utara yang kini tengah diusut tajam oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menunjukkan bahwa residu inkompetensi telah merembes hingga ke fungsi pengadaan aset.

 

Masalah hukum ini memberikan sinyal bahwa lubang-lubang inefisiensi di Pelindo tidak hanya disebabkan oleh kesalahan strategi, tetapi juga oleh indikasi pelanggaran integritas yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.

 

Kemarahan yang terekam di selasar gedung DPR RI dalam forum resmi legislatif baru-baru ini merupakan puncak gunung es dari kegelisahan publik. Pernyataan keras para legislator yang mempertanyakan tanggung jawab moral direksi atas “terbakarnya” uang rakyat adalah sebuah ultimatum.

 

Dewan mencium aroma busuk dalam manajemen yang seolah mengelola aset negara tanpa rasa tanggung jawab publik yang memadai. Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) investigasi kini menjadi ancaman nyata bagi jajaran manajemen yang dianggap gagal mengemban amanah pasca-merger.

 

Sebagai bangsa, kita tidak sedang menghakimi semangat integrasi BUMN, namun kita menuntut akuntabilitas yang mutlak. Tanpa adanya transparansi radikal dan pembersihan internal dari praktik penunjukan proyek yang non-prosedural, wajah pelabuhan Indonesia akan tetap muram di tengah kompetisi global yang semakin ketat.

 

Menyelamatkan Pelindo berarti menyelamatkan urat nadi logistik nasional. Sudah saatnya dermaga kita dibersihkan dari praktik inefisiensi dan investasi spekulatif yang ugal-ugalan, agar kapal besar bernama Indonesia bisa berlayar lebih jauh tanpa harus menanggung beban tata kelola yang karut-marut.***

 

*Pustaka & Referensi Data*

 

1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (2026). _Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Investasi dan Operasional PT Pelindo Tahun 2023-2025._ Jakarta.

2. Monitor Indonesia. (April 2026). _”Borok Pelindo: Inefisiensi Triliunan, Proyek Seret Hingga Tekor Ratusan Miliar”_.

3. (tautan tidak tersedia) (2026). _”BPK Bongkar Borok Pelindo: Triliunan Terbakar, Investasi Terancam & Tata Kelola Amburadul”_.

4. Monitor Indonesia – Investigasi. (April 2026). _”Skandal Investasi Pelindo: Rugi Rp470 M hingga Proyek Mandek Tanpa Hasil”_.

5. DPR RI Channel. (2026). _Risalah Sidang Komisi VI: Tanggapan terhadap Laporan Keuangan BUMN Perhubungan._ [Video Record].

6. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (2026). _Rilis Kasus: Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal PT Pelindo senilai Rp135,8 Miliar_.