Memelayukan Ruang Publik: Menjaga Marwah di Tengah Modernitas Batam

Opini82 views

Oleh: Dr. Nursalim Dg Tinggi, S. Pd., M. Pd

Ketua Afiliasi Pengajar Penulis Bahasa, Sastra, Budaya, Seni, dan Desain (APEBSKID) Provinsi Kepulauan Riau / Humas Da’i Kamtibmas Polda Kepri

 

MabesNews.com, Di tengah laju pesat pembangunan Kota Batam sebagai pusat industri dan perdagangan internasional, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: ke mana arah identitas budaya kota ini akan dibawa? Modernisasi memang tidak terelakkan, tetapi kehilangan jati diri adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar. Dalam konteks inilah, gagasan memelayukan ruang publik yang digagas oleh Raja Haji Muhammad Amin menjadi relevan, bahkan mendesak.

Penamaan jalan, simpang, bundaran, dan berbagai ruang publik bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah representasi simbolik dari sejarah, nilai, dan identitas suatu masyarakat. Ketika nama-nama yang digunakan tidak memiliki akar historis maupun keterkaitan budaya, maka sesungguhnya ruang publik kehilangan ruhnya. Ia menjadi sekadar penanda fisik tanpa makna kultural. Di sinilah pentingnya kesadaran kolektif untuk mengembalikan fungsi nama sebagai medium pewarisan nilai.

Apa yang disampaikan Raja Amin bukanlah romantisme masa lalu, melainkan sebuah visi kebudayaan yang berpijak pada realitas. Kritik terhadap penggunaan nama-nama yang tidak mencerminkan nilai Melayu, seperti yang terjadi pada beberapa titik di Batam, harus dilihat sebagai bentuk kepedulian terhadap arah peradaban lokal. Ketika sebuah simpang dikenal dengan nama yang tidak memiliki relevansi historis, bahkan bernuansa tidak pantas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya estetika bahasa, tetapi juga etika budaya.

Budaya Melayu, khususnya dalam tradisi Kepulauan Riau, menjunjung tinggi adab, kesantunan, dan nilai simbolik dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penamaan. Nama bukan hanya sebutan, tetapi doa, harapan, sekaligus identitas. Oleh karena itu, mengganti nama-nama ruang publik dengan tokoh-tokoh Melayu yang memiliki kontribusi nyata bukan sekadar langkah simbolik, melainkan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan peradaban.

Dalam perspektif sosiolinguistik, penamaan ruang publik memiliki fungsi strategis sebagai alat pemertahanan bahasa dan budaya. Setiap nama yang digunakan secara terus-menerus dalam interaksi sosial akan membentuk kesadaran kolektif masyarakat. Ketika nama-nama Melayu hadir di ruang publik, maka secara tidak langsung masyarakat diajak untuk mengenal, mengingat, dan menghargai warisan budayanya sendiri. Ini adalah bentuk pendidikan kultural yang berlangsung secara alami dan berkelanjutan.

Sebaliknya, jika ruang publik dipenuhi dengan nama-nama yang asing secara kultural, maka lambat laun akan terjadi erosi identitas. Generasi muda akan tumbuh tanpa keterikatan emosional terhadap sejarah lokalnya. Mereka mengenal ruang, tetapi tidak memahami makna di baliknya. Inilah yang harus diantisipasi sejak dini.

Langkah Lembaga Adat Melayu untuk tidak hanya mendorong perubahan secara administratif, tetapi juga mengintegrasikannya ke dalam sistem digital seperti Google Maps menunjukkan keseriusan dalam menghadapi tantangan zaman. Di era digital, eksistensi sebuah nama tidak cukup hanya di papan penunjuk jalan, tetapi juga harus hadir dalam ruang virtual yang diakses oleh masyarakat global. Dengan demikian, identitas Melayu tidak hanya hidup secara lokal, tetapi juga dikenal secara internasional.

Sebagai akademisi yang bergerak di bidang bahasa, sastra, dan budaya, saya memandang langkah ini sebagai bagian dari strategi kebudayaan yang visioner. Memelayukan ruang publik bukan berarti menutup diri dari perubahan, tetapi justru menegaskan posisi kita dalam arus globalisasi. Kita tidak menolak modernitas, tetapi kita mengisinya dengan nilai-nilai lokal yang berakar kuat.

Dalam kapasitas saya sebagai Ketua APEBSKID Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Humas Da’i Kamtibmas Polda Kepri, saya melihat bahwa penguatan identitas budaya juga memiliki implikasi terhadap ketahanan sosial. Masyarakat yang memiliki kesadaran identitas yang kuat cenderung lebih solid, lebih beradab, dan lebih tahan terhadap berbagai bentuk disintegrasi sosial. Nilai-nilai budaya menjadi perekat yang menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.

Batam tidak boleh menjadi kota yang kehilangan jiwanya di tengah gemerlap pembangunan. Ia harus tetap menjadi bagian dari peradaban Melayu yang kaya akan nilai dan sejarah. Penataan ulang nama-nama ruang publik adalah langkah awal yang konkret untuk memastikan bahwa identitas tersebut tetap hidup dan diwariskan.

Pada akhirnya, memelayukan ruang publik adalah tentang menjaga marwah. Marwah sebuah negeri tidak hanya terletak pada kemajuan ekonominya, tetapi juga pada kemampuannya menjaga identitas dan nilai-nilai luhur yang menjadi fondasinya. Jika nama adalah doa, maka ruang publik adalah kitab terbuka yang dibaca setiap hari oleh masyarakatnya. Sudah sepatutnya kita memastikan bahwa setiap nama yang tertulis di dalamnya mengandung makna, sejarah, dan kebanggaan sebagai bagian dari peradaban Melayu.