Membedah Aspek Pidana Kasus gapura di taman Gurindam 12: Dari Dugaan Kelalaian hingga Pertanggungjawaban Berlapis

Mabesnews.com, TANJUNGPINANG — Perkembangan kasus bazar Ramadan di Zona B Taman Gurindam 12 kian menunjukkan kompleksitas yang melampaui persoalan administratif semata. Meninggalnya seorang pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang dalam rangkaian peristiwa tersebut telah menggeser fokus publik ke ranah yang lebih serius: kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana dalam konteks kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa.

Dalam kerangka hukum pidana Indonesia, khususnya dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pendekatan terhadap peristiwa semacam ini tidak lagi hanya melihat perbuatan secara kasat mata. Penilaian hukum kini menitikberatkan pada tingkat kesalahan, kesadaran terhadap risiko, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan dampak yang ditimbulkan.

Sejumlah pengamat hukum pidana menilai bahwa pintu masuk utama dalam membaca kasus ini terletak pada konsep culpa atau kelalaian. Namun, yang menjadi titik krusial adalah apakah kelalaian tersebut berada dalam kategori biasa, atau telah berkembang menjadi kelalaian berat (gross negligence) yang mendekati unsur kesengajaan.

 

Dalam perkembangan teori hukum pidana modern, kelalaian tidak lagi dipahami secara sederhana sebagai ketidaksengajaan. Ia diukur dari sejauh mana seseorang atau suatu pihak seharusnya mampu memperkirakan risiko yang mungkin timbul, serta apakah terdapat kewajiban hukum untuk mencegah risiko tersebut.

Dalam konteks bazar Ramadan 2026, keberadaan gapura sebagai struktur fisik di ruang publik memunculkan pertanyaan mendasar mengenai aspek keselamatan. Apakah sejak tahap perencanaan telah dilakukan uji kelayakan? Apakah terdapat pengawasan teknis yang memadai? Dan apakah langkah mitigasi risiko telah dijalankan secara optimal?

 

Apabila aspek-aspek tersebut tidak terpenuhi, maka terdapat indikasi kuat bahwa kewajiban kehati-hatian telah diabaikan.

 

Seorang akademisi hukum pidana menjelaskan bahwa KUHP baru cenderung memperluas cakupan pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban menjaga keselamatan publik atau duty of care. Dalam kerangka ini, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau pihak yang memberikan izin, merancang kegiatan, hingga yang lalai dalam melakukan pengawasan.

 

Pendekatan ini membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban berlapis dalam ini. Vendor sebagai pelaksana teknis berpotensi dimintai pertanggungjawaban terkait aspek konstruksi dan pelaksanaan. Sementara itu, pihak yang memberikan izin tanpa pengawasan yang memadai juga dapat ditelusuri perannya dalam rantai sebab akibat.

 

Lebih jauh, para ahli juga menyoroti kemungkinan relevansi konsep dolus eventualis, yakni bentuk kesengajaan tidak langsung. Konsep ini merujuk pada kondisi ketika seseorang menyadari adanya potensi bahaya dari suatu tindakan, namun tetap melanjutkannya dengan menerima kemungkinan terjadinya akibat tersebut.

 

Dalam praktik hukum, pembuktian dolus eventualis memang tidak sederhana. Namun jika ditemukan bahwa pihak-pihak terkait telah mengetahui adanya potensi risiko dari struktur atau lokasi kegiatan, tetapi tetap membiarkannya tanpa perbaikan atau penghentian, maka batas antara kelalaian dan kesengajaan menjadi semakin tipis.

 

Seorang praktisi hukum pidana menegaskan bahwa hukum tidak hanya menilai niat, tetapi juga sikap batin terhadap risiko. Pengabaian risiko secara sadar dapat memperberat bentuk kesalahan, bahkan menggeser klasifikasi perbuatan dari kelalaian menuju bentuk kesengajaan tidak langsung.

 

Dalam konteks ini, penelusuran terhadap fakta-fakta di lapangan menjadi sangat penting. Apakah sebelumnya telah ada peringatan teknis, keberatan dari pihak tertentu, atau catatan terkait ketidaksesuaian penggunaan Zona B dan pembangunan gapura. Jika indikasi tersebut ada namun diabaikan, maka hal itu dapat menjadi petunjuk kuat adanya pengabaian terhadap potensi bahaya.

 

Selain itu, aspek kausalitas atau hubungan sebab akibat menjadi elemen penentu dalam proses hukum. Aparat penegak hukum harus memastikan apakah kematian korban memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan keberadaan gapura bazar Ramadan 2026 tersebut. Yang berada di taman gurindam 12 zona B.

 

Pembuktian kausalitas ini akan menentukan arah perkara: apakah dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, kelalaian pidana, atau bahkan bentuk kesalahan yang lebih berat.

 

Langkah hukum telah ditempuh oleh pihak keluarga korban melalui laporan resmi ke Polres Tanjungpinang pada 16 Maret 2026. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Zulkifli Riawan, Ketua Perkumpulan Usaha Mikro Menengah Gurindam 12, yang menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan langkah awal untuk mengungkap secara terang penyebab kematian korban sekaligus mendorong proses hukum berjalan secara objektif.

 

“Kasus ini kini telah masuk dalam jalur formal penegakan hukum, dan kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara transparan,” ujarnya.

 

Dalam perspektif yang lebih luas, para pengamat mengingatkan bahwa peristiwa ini tidak dapat dilihat sebagai kasus tunggal. Ia mencerminkan bagaimana sistem bekerja—atau justru gagal bekerja—dalam mengelola kebijakan publik yang melibatkan banyak pihak.

 

Kegagalan koordinasi antarinstansi, dalam pandangan hukum pidana modern, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Sebaliknya, kegagalan sistemik justru dapat melahirkan tanggung jawab yang bersifat individual maupun institusional.

 

Desakan publik agar kasus ini diusut tuntas terus menguat. Harapan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memastikan aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan transparan dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

 

Kasus ini, kini menjadi ujian penting bagi sistem hukum Indonesia. Apakah hukum mampu menembus kompleksitas hubungan antara kebijakan, pelaksanaan, dan akibat yang ditimbulkan, atau justru berhenti pada lapisan permukaan tanpa menyentuh akar persoalan.

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak hanya menentukan arah penanganan satu perkara, tetapi juga mencerminkan sejauh mana negara hadir dalam memberikan keadilan bagi warganya.

 

Jika penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berani menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, maka tragedi ini dapat menjadi momentum perbaikan sistemik. Namun jika tidak, ia berisiko menjadi preseden buruk—di mana kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa kembali dianggap sebagai bagian dari risiko biasa dalam tata kelola yang tidak sempurna.

 

arf-6