MabesNews.com-Majalengka,Jabar- Dari 26 program prioritas 100 hari kerja Bupati Majalengka, Eman Suherman dan Wakil Bupati , Dena Muhamad Ramdhan salah satunya pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Percepatan Legislasi Agraria (PRISEI).
Untuk mewujudkan semua program tersebut Bupati telah melakukan kolaborasi dengan semua instansi pemerintah dan swasta yang ada di Kabupaten Majalengka.
“Dari 26 program di 100 hari kerja saya, salah satunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat. Dan salah satunya pemberian Sertifikat gratis melalui Program PRISEI” kata Eman di Pendopo Majalengka, Minggu (12/05/2025),
Pemerintah Kabupaten Majalengka, bekolaborasi dengan PT Shoetown Group, akan menerbitkan sertifikat atas 273 bidang tanah yang sejak tahun 2005 dihuni masyarakat korban relokasi bencana.
Sertifikat tanah tersebut akan diberikan kepada warga di dua desa, yakni Blok Mekarsari di Desa Cibodas dan Blok Siriwati di Desa Cipicung. Kedua wilayah tersebut sudah menjadi lokasi relokasi warga sejak bencana alam besar melanda wilayah Majalengka pada tahun 2005.
Realiasi program ini tak lepas dari dukungan dana CSR PT Shoetown Group senilai Rp150 juta yang dialokasikan melalui Program Percepatan Legislasi Agraria (PRISAI). Dana tersebut digunakan untuk membiayai proses administrasi dan teknis penerbitan sertifikat.
“Alhamdulillah, ini semua berkat komunikasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan dunia usaha. Kita tahu, sertifikat tidak hadir begitu saja, harus melalui proses dan tentu butuh biaya. PT Shoetown melalui CSR-nya telah membantu masyarakat yang sangat membutuhkan,” papar Bupati.
Menurut Bupati , penerbitan sertifikat ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.
Hombing